Tak Terima Dipecat Mardiono, Eks Elite PPP Bali Menggugat ke Mahkamah Partai

Kamis, 01 Agustus 2024 – 17:11 WIB
Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bali menyampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono terhadap Plt. Ketua Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni beberapa waktu lalu. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PPP Idy Muzayyad dan Thobahul Aftoni mendatangi Mahkamah Partai (MP) DPP PPP Selasa (30/7), untuk memasukkan surat gugatan. Mereka tidak terima dipecat dari posisi Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bali.

“Surat ini berisi tuntutan permohonan agar tindakan sewenang-wenang DPP PPP memecat Plt DPW PPP Bali agar dibatalkan,” ungkap Idy dalam keterangannya, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Mardiono PPP Beri Surat Rekomendasi Dukungan kepada Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

Dalam surat gugatan tersebut tercantum alasan yuridis formal dan bukti-bukti yang menguatkan tuntutan.

“Termasuk soal mekanisme dan prosedur organisasi yang tidak dijalankan dengan benar pada saat pemecatan,” imbuh Idy.

BACA JUGA: Pilgub Jabar 2024, PPP Respons Soal Peluang Rindu Jilid 2

Idy menyampaikan yang tidak kalah penting adalah soal tidak dijalankannya etika dan moral beroraganisai dengan asas Islam, semisal tidak dilakukannya tabayun serta komunikasi yang baik dalam penggantian DPW PPP Bali.

Idy menambahkan gugatan ke Mahkamah Partai ini memberikan pesan kepada seluruh komponen DPP PPP untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Karena selama ini telah terjadi pengebirian berbagai lini dalam organisasi.

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat Mardiono, PPP Bali Serahkan Surat Keberatan ke DPP

“MP seharusnya mengambil posisi sebagai institusi yang bisa menjadi tumpuan pencarian keadilan bagi kaader dan pengurus. Juga sebagai lembaga peradilan internal yang independen dalam memutus perkara sengketa kepengurusan,” paparnya.

Thobahul Aftoni atau akrab disapa Toni menyatakan gugatan ke MP tersebut juga memberikan pesan kepada DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar tidak takut ditekan-tekan oleh pengurus pusat.

“Ibaratnya di atas langit masih ada langit. Dalam hal ini, di atas DPP PPP masih ada MP yang memilki kewenangan yang dilindungi Undang-Undang,” paparnya.

Toni mengajak kepada pengurus DPW PPP yang mengalami nasib sama atau setidaknya mirip dengan DPW Bali yang dipecat atau di nonaktifkan agar melakukan langkah yuridis dengan mengajukan gugatan ke MP. Dia mengingatkan kepada pengurus DPW PPP se-Indonesia bahwa kebijakan DPP PPP terhadap DPW PPP Bali bisa jadi diterapkan terhadap DPW lain.

“Misal di DPW Jateng. DPW Sumatera Selatan dan DPW Riau juga sempat ada operasi yang dilakukan oknum DPP. Untuk itu demi menjaga soliditas organisasi, tindakan-tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan” tutupnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler