Tak Terima Diputuskan Pacar, Lelaki Ini Malah Sebar Video Panas, Begini Deh Jadinya

Jumat, 24 Februari 2023 – 00:04 WIB
Polres Lebak menangkap E, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. dok Humas Polres Lebak.

jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial E (20).

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku E sudah mencabuli Bunga (nama samaran) yang merupakan mantan kekasihnya.

BACA JUGA: Gelar Demo Lagi, Warga Desa Minta Pak Kades Pengirim Pesan Cabul Segera Lengser

"Pelaku E merupakan warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Kini dia sudah ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak," kata Andi dalam siaran persnya, Kamis (23/2).

Menurut Andi, kasus pencabulan itu terjadi pada 2021. Ketika itu, Bunga (15) yang masih menjadi kekasih pelaku dicabuli di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles

BACA JUGA: Mbak IPA Dipaksa Minum Minuman Beralkohol, Lalu 2 Pria Bejat Beraksi, Terjadilah

Mulanya, antara pelaku E dan Bunga melakukan video call. Namun ternyata, tersangka diam-diam melakukan tangkapan layar dari video call itu.

"Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00, korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim," kata Andi.

BACA JUGA: Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat

Pelaku ternyata secara diam-diam merekam persetubuhan dengan korban.

"Video itu dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya," kata dia.

Ternyata benar, setelah beberapa bulan berpacaran, korban kemudian memutuskan hubungannya dengan pelaku.

"Kemudian, video itu disebar pelaku kepada bapak kandung korban dan kakak kandung korban," beber Andi.

Pelaku mengaku tidak terima diputuskan oleh korban sehingga kesal dan menyebarkan video.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu helai celana dalam.

"Kemudian satu bra milik korban, satu baju warna ungu, kerudung, dan satu unit telepon genggam," kata dia.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permohonan Ditolak, Kiai Cabul di Jatim Ini Tetap Mendekam di Sel Tahanan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler