jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Christopher Steffanus Budianto melayangkan gugatan perdata kepada Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.
Steven menggugat pasangan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 September 2022.
BACA JUGA: Pacaran dengan Suami Orang Selama 4 Tahun dan Nyaris Menikah, Denise Chariesta: Cowok Itu Baik
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Steven, Darius Situmorang saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 838/perdata/pdt/2022 PN Jaksel.
BACA JUGA: Polda Bali Temukan Mobil Mewah Milik Jessica Iskandar, Begini Kronologinya
"Gugatan tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum," kata Darius Situmorang.
Darius menilai Jessica dan Vincent disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena terang-terangan menyebut kliennya penipu.
BACA JUGA: Edifier Hadirkan Hecate, Headphone Gaming dan TWS Terbaik untuk Gamers
Sementara itu, menurutnya sang klien saat ini belum terbukti melakukan penipuan seperti yang dituduhkan Jessica.
"Mereka secara vulgar artinya secara terang dengan menyebut klien kami penipu," ucapnya.
Darius memperingatkan pihak Jessica agar berhati-hati dalam menuduh seseorang.
"Kalau bisa pakai asas praduga tak bersalah," imbuhnya.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah