jpnn.com, MEDAN - Roni Paranginangin, 25, warga Jalan Besar Delitua, Medan, Sumut, diciduk polisi karena membacok tetangganya, Jerry Anthoni Barus, 39, Rabu (15/4). Roni nekat membacok korban karena tak terima dituduh mencuri anjing peliharaan Jerry.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu dini hari sekira puku 02.00 WIB, korban menjumpai pelaku di sekitar rumahnya dan langsung menuduh pelaku mencuri seekor anjing. Jerry mendesak Roni segera mengembalikan anjing tersebut.
BACA JUGA: 2 Warga Sipoholon Positif COVID-19, Bupati Taput: Semua yang Kontak dengan Pasien Harus Diisolasi
“Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan,” ujar Kapolsek AKP Zulkifli Harahap, Rabu (15/4/2020).
Tak terima dituduh, Roni emosi. Saat itu, sudah timbul niatnya untuk membunuh korban. Pukul 05.00 WIB, pelaku ke rumahnya mempersiapkan parang unutuk menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung
Pukul 06.00 WIB pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang dan langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung, Kecamatan Delitua.
“Saat itu, pelaku melihat korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban,” beber Zulkifli.
BACA JUGA: Pernyataan Polisi Soal Pembacokan Satu Keluarga di Humbahas
Kaget mendapat bacokan bertubi-tubi, Jerry bangun dan teriak minta tolong. Melihat warga datang, pelaku melarikan diri. “Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit,” lanjutnya.
Mendapatkan laporan dari keluarga korban, personil Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku. “Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Perantau yang Pulang Kampung tetapi tidak Mau Isolasi Mandiri, Siap-siap Ya!
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. “Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing,” pungkasnya. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi