jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti tidak terima namanya dicatut seorang oknum berinisial M, untuk mencari vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Wiwiek Widyanti mengambil langkah hukum dengan melaporkan M atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).
BACA JUGA: Proyek Diteken, Singapura Bakal Bergantung Pada Energi Bersih dari Indonesia
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Oktober.
Pada laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA: Indra Terjatuh dari Ketinggian 8 Meter di Area Proyek LRT, Mengerikan
"Diduga (terlapor) melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari kepala biro umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," kata Pelaksana Tugas Kabiro Hukum Kemensos Evi Flamboyan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).
Berdasarkan keterangan saksi yang sempat berkomunikasi dengan terlapor, modus yang digunakan seolah-olah M itu kaki tangan dari kabiro umum Kemensos. Kemudian, terlapor menawarkan kepada saksi untuk ikut dalam proyek itu, tetapi dengan syarat harus memberikan fee.
BACA JUGA: Kemensos Bergerak Cepat Dirikan Lumbung Sosial di Trunyan, Bantuan Mulai Meluncur
"Beliau (terlapor, red) mengaku sebagai utusan Bu Wiwiek. Jadi, (mengeklaim sebagai) tangan kanan Bu Wiwiek. Kemudian, menawarkan kepada saksi bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," ujar Evi.
Saksi kemudian mengonfirmasi terlebih dahulu perihal tawaran tersebut. Adapun berdasar keterangan pihak Kemensos, tidak ada kaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Dia menambahkan pelapor dan terlapor tidak saling mengenal.
“Jadi, kami hanya dapat screenshot dari saksi,” ujar Evi. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama