JAKARTA - Tak semua mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, satu mobil sitaan telah dikembalikan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa mobil Toyota Fortuner B 544 MSI milik Sekretaris Pribadi LHI, Ahmad Zaki, telah dikembalikan. Menurut Johan, jaksa KPK yang menerima berkas perkara LHI dan Fathanah dari penyidik, menganggap mobil sitaan milik Zaki itu tak ada kaitannya dengan kasus TPPU yang sebentar lagi akan dibawa ke pengadilan itu.
"Setelah berkas diserahkan kpd Jaksa dan kemudian Jaksa melakukan penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yg disita terkait kasus LHI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki dikembalikan," kata Johan kepada JPNN, dini hari tadi.
Ditegaskannya, KPK baru mendapatkan klarifikasi tentang mobil itu pada Rabu (12/6 lalu. "Mobil tersebut dari data yg didapat di akhir penyidikan ke penuntutan tidak terkait kasus TPPU atas nama tersangka LHI," lanjutnya.
Selanjutnya, KPK menyerahkan mobil yang sempat disita itu ke Ahmad Zaki. "Kita kembalikan melalui Zainudin Paru. Dulu kita sita dari Zainudin Paru juga," tandas Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AL 18 Negara Bakal Latihan Bareng di Batam
Redaktur : Tim Redaksi