Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam

Senin, 03 Oktober 2016 – 15:03 WIB
Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap berlanjut. 

KPK tidak menghentikan penyidikan meski Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan akan digelar perdana Selasa 4 Oktober 2016. 

BACA JUGA: Ssttt... Divpropam Polri Sudah Periksa Pak Krishna soal Pengakuan Jessica

Penyidik KPK hari ini memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Nur Alam. Saksi yang dipanggil ialah staf administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana. "Dia diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10). 

Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memanggil Vivi untuk diperiksa sebagai saksi Nur Alam. Hanya saja belum bisa dipastikan apa kaitan Vivi dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan Nur Alam.

BACA JUGA: Polisi Bekukan Aset Dimas Kanjeng

KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun sejak sebelum penetapan tersangka hingga kini, Nur Alam belum pernah diperiksa. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat penyelidikan pihaknya sudah sering memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah datang. 

BACA JUGA: Sebut Nama Hewan Lagi, Ruhut Terancam Dipecat dari DPR

Menurut Alex pula, tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPK memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka. 

"Jadi tidak ada ketentuan sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan harus diperiksa dulu," kata Alexander di kantor KPK, Senin (3/10). 

Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga  mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Rokok Naik, Perokok Tetap Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler