jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Thalita Latief, Maruli Tampubolon memastikan bahwa kliennya tak menuntut nafkah kepada Dennis Lyla.
Dalam gugatannya, bintang sinetron Putri itu hanya mengajukan cerai dan meminta hak asuh anak.
"Jadi, enggak ada tuntutan dari Thalita soal itu. Dia enggak mau, 'sudahlah enggak apa-apa, biarin saja'," ujar Maruli Tampubolon melalui Zoom, Kamis (29/7).
Menurutnya, Thalita paham bagaimana kondisi finansial pemain bass band Lyla itu selama beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, bintang film Lawang Sewu tersebut tak menuntut nafkah anak maupun harta gana-gini.
Maruli mengatakan bahwa Thalita tidak mengharapkan nafkah anak dari Dennis Lyla walau hal tersebut diatur dalam undang-undang.
"Jadi, buat saya itu suatu langkah yang baik dari Thalita juga kepada mantan suaminya walaupun itu secara hukum diatur," jelas Maruli Tampubolon.
"Saya bilang secara hukum diatur, mau apa enggak? 'Enggak usahlah', katanya. Dia cuma mau anaknya sama cerai. That's it," tegasnya.
Majelis hakim PA Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai Thalita Latief terhadap Dennis Lyla pada Kamis (29/7).
Tak hanya gugatan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada perempuan 34 tahun itu.
Dalam gugatannya, Thalita tak mempermasalahkan harta gana-gini maupun nafkah anak.
Bintang film Kawin Kontrak Lagi itu sebelumnya menggugat cerai suaminya, Dennis Rizky, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021.
Dennis dinilai tak dapat menjadi suami yang baik bagi pemain sinetron tersebut.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
BACA JUGA: Resmi Bercerai, Thalita Latief Tak Menuntut Nafkah Anak
Perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mewarnai retaknya rumah tangga Thalita Latief dan Dennis Lyla. (mcr7/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Pencuri di Perumahan Elite Ini Sembunyi 3 Jam dalam Tangki Air, Endingnya Begini
BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget
Redaktur & Reporter : Firda Junita