Takut Berbeda dengan KPK, Hakim Tetap Vonis Terdakwa Korupsi yang Tak Bersalah

Jumat, 01 September 2017 – 07:09 WIB
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.

"Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik,” kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Nusantara III Gedung DPR RI, Kamis (6/7/2017).

BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Bela Aris Budiman

Padahal, lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga seharusnya tidak dapat dihukum.

"Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi," ujarnya.

BACA JUGA: Ketua DPR: Iduladha Mengajarkan Kita untuk Mengurbankan Kepentingan Pribadi

Sehingga melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil.

Politikus Demokrat itu menambahkan, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan ekstra ordinary crime tapi ordinary crime.

BACA JUGA: RDP Pansus: KPK Dinilai Tak Transparan Mengelola Rampasan

"Udh berlalu korupsi ini menjadi ekstra ordinary, dia sudah menjadi ordinary crime , kejahatan yang biasa ini. Udh umum banyak," kata Benny.

Masih didalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.

"Sebagai pelaku pidana tersangka terdakwa akan jadi masalah ketika ada pihak belum dinyatakan posisinya apakah itu saksi, apakah itu korban, apakah itu tersangka tapi namanya dimasukkan dalam surat dakwaan, itu jadi masalah dihukum pidana, jelas melalmpaui presumtion of innocent berlaku sebelum putusan hakim," katanya.

Jika hal itu diabaikan, lanjut Eva, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan dan pelanggaran HAM yang dilakukan. Sementara belum tentu seseorang terbukti terlibat.

Menurutnya, pelanggaran HAM karena asas praduga tak bersalah. Coba bayangkan orang dituduh sesuatu dan itu jadi image.

“Jadi beban dia di dalam kehidupan sosial, sehari-hari. Katakanlah KPK kasusnya semua orang tahu ada orang yang disebutkan juga namanya tapi tidak jelas statusnya, ketika anaknya sekolah eh bapakmu koruptor dan itu tidak pernah terbukti dan itu melekat terus,” katanya.

“Apa yang terjadi anaknya frustasi, papa saya malu sekolah, sanksi sosial, jadi kalau bagi saya masalah ini bukan nama besar disebut disebut-sebut itu, tapi masalah bagaimana etika penegak hukum," tutupnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Sistem Perbukuan Ciptakan Buku Mutu, Murah dan Merata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler