jpnn.com, SEKAYU - Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya di PT Artha Mulya Pratama, Firdaus, 25, akhirnya menyerahkan diri karena takut ditembak mati polisi.
Mereka menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir dan Mapolres Muba. Yang pertama adalah Rendi, 24, warga Desa Supat.
BACA JUGA: Pembunuh Hunaedi Tak Sadar Beraksi di Kompleks TNI AL
Pembunuhan itu sendiri terjadi Senin (9/4), di wilayah Kelurahan Bayung Lencir. Penyerahan diri ke Polsek Bayung Lencir berlangsung, Rabu (11/4), pukul 21.40 WIB.
Pemuda ini menyerahkan diri didampingi orangtuanya dan Kades Supat, Hartono.
BACA JUGA: Pembunuhan Pensiunan TNI AL: Ternyata Supriyanto Serakah
Tersangka mengaku, korban adalah teman kerjanya. Mereka kenal setahun terakhir. Pada 6 April, tersangka dan korban sedang ngobrol sambil bercanda di kontrakan tersangka.
Korban mengenalkan seorang perempuan kepada tersangka. Namun, tersangka tak menggubris perempuan yang dikenalkan kepadanya itu. Hal itu membuat korban marah dan menunjuk wajah tersangka. Melihat itu, tersangka hanya tersenyum dan berusaha sabar.
BACA JUGA: Pembunuh Pensiunan TNI AL Terungkap dari Tato di Tangan
“Aku di sini merantau, hanya ingin bekerja,” ungkapnya.
Lalu, tersangka menantang korban untuk bersaing mendekati perempuan itu. Tantangan itulah yang kemungkinan membuat korban marah dan dendam. Hanya saja, saat itu korban langsung pergi.
Rabu lalu, pukul 05.10 WIB, korban datang. Di depan pintu kontrakan, dia memukuli dan mencekik tersangka. Korban menghunuskan parang yang dia bawa. Berusaha membela diri, tersangka merebut parang itu.
Dalam kondisi yang sudah gelap mata, tersangka lalu membacok korban hingga tewas. “Begitu sadar, saya langsung lari ke arah hutan,” ungkap tersangka.
Lantaran takut ditembak polisi, Rendi mendatangi rumah orangtuanya. Dia kemudian diantar untuk menyerahkan diri.
Kemarin (12/4), pukul 03.30 WIB, Nansir, 39, tersangka pembunuhan Ubet di ruas Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau wilayah Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, juga menyerah.
“Sebelumnya, saya sembunyi dalam hutan Desa Bruge,” katanya. Lantaran terus dikejar dan takut ditembak, duda itu akhirnya menyerahkan diri.
Ceritanya, korban punya utang Rp 12 juta. Utang itu biaya sewa mesin selama tiga tahun. Katanya, korban baru bayar Rp3 juta. Di hari kejadian, tersangka berusaha menagih utang itu ke rumah korban.
“Jawaban dia kasar. Ngajak berkelahi. Jadi, kami adu fisik dan saling tusuk,” kata tersangka.
Kanit Reskrim, Iptu Dedi Haryanto mengatakan, kedua tersangka yang menyerah memang terlibat kasus pembunuhan. “Keduanya terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yud/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Suami Ditembak Mati, Rohana: Nyawa Dibayar Nyawa
Redaktur & Reporter : Budi