jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tamara Bleszynski digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita 48 tahun itu digugat terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.
BACA JUGA: Digugat Seseorang, Tamara Bleszynski: Saya Hanya Punya Satu Adik
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah menjelaskan dugaan wasprestasi itu muncul ketika kliennya dan Ryszard bersepakat menanggung biaya utang pengobatan sang ayah.
Dia menyebut kakak-beradik itu setuju untuk patungan membagi dua biaya utang pengobatan sang ayah.
BACA JUGA: Penglihatan Indra Bekti Masih Bermasalah, Ingatannya Acakadut
Namun, Tamara diduga tak kunjung membayar 50 persen biaya utang pengobatan ayahnya kepada Ryszard, hingga kini.
"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tamara Bleszynski Akhirnya Buka Suara Setelah Digugat Miliaran Rupiah
Djohansyah mengatakan surat pernyataan tersebut masih diuji oleh pengadilan.
Menurutnya, ada yang janggal dengan adanya surat penyataan tersebut.
Salah satunya, fakta bahwa surat tersebut dibuat dalam fase berkabung kematian sang ayah.
Djohansyah mempertanyakan alasan Ryszard membebankan biaya pengobatan kepada adik bungsunya ketimbang saudara kandung yang lain.
Tamara diketahui memiliki empat saudara yang berusia lebih tua.
"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? kan, mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" ucapnya.
Sejauh ini, pihak pengadilan masih mengkaji kasus yang menyeret nama ibunda Teuku Rassya tersebut.
Adapun sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 Februari 2023. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah