Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin

Rabu, 15 Februari 2012 – 12:06 WIB
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu diduga tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Sebab di Kemhut, hanya terdaftar 18 perusahaan mendapatkan izin pinjam pakai lahan tersebut.

"Hanya 18 perusahaan yang mendapatkan izin pinjam pakai dari Menhut untuk menambang di hutan. Jika ada perusahaan lain, berarti mereka melakukan tambang ilegal,” ucapnya.

Disebutkan, persoalan tambang ini mesti terus dicermati. Pasalnya, dampak pertambangan di daerah ini semakin meresahkan masyarakat. Bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tapi juga masalah perizinan.

Baharuddin menyayangkan Distamben yang tidak memiliki data tersebut. Padahal, menurutnya, data itu penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktivitas tambang di wilayah kehutanan. Apalagi,  jika benar terdapat lebih dari 18 perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Kukar. “Data ini sangat penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi penambang. Jika Distamben tidak punya data ini, bagaimana cara mengevaluasinya,” ucapnya.

Dari data yang diperoleh dari Kemenhut diketahui, luasan hutan Kukar yang ditambang sudah mencapai lebih dari 15 ribu hektare. Izin pinjam pakai tersebut rata-rata dikeluarkan Kemenhut kurun 2008-2011. Luasan lahan konsesi perusahaan tambang batu bara, lanjut Baharuddin, beraneka ragam. Yaitu, antara 187 hektare hingga 4.505 hektare.

“Kami berharap, setelah data ini dimiliki Distamben, maka cepat-cepat saja menertibkan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di hutan tanpa izin,” tandasnya. Apalagi kerusakan hutan tidak seimbang keuntungan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kukar Firnandy Ikhsan mengatakan, fakta di lapangan, banyak warga yang memanfaatkan sisi kawasan hutan lindung untuk berkebun. Namun, justru dilaporkan pihak tertentu dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki hak di sana.

Padahal, masyarakat boleh membuat Hutan Taman Rakyat (HTR) untuk kepentingan hidup mereka. Tetapi aktivitas mereka ini tidak dilindungi secara hukum, karena ketentuannya disinyalir tidak pernah disosialisasikan Dinas Kehutanan. “Kami menduga, Dinas Kehutanan juga tidak tahu ada HTR, sehingga tidak pernah disosialisasikan,” jelasnya. (qi/kri/far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tunggu Jatah Kuota

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler