Tambang di Kawasan Hutan, RMB Diduga Tak Kantong Izin Menhut

Selasa, 19 Juni 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena sejak beroperasi tahun 2005 lalu, perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Parahnya, PT RMB yang sudah mau menutup tambangnya tahun ini, sementara manajemen perusahaan baru mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut di Direktorat Jenderal Planologi, Kemenhut.

Staf Dinas Kehutanan Riau, Tampubolon saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (19/6) juga mengaku belum mengantongi salinan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan miliki PT RMB.

"Sepengetahuan saya belum punya. Saya dapat informasi izin itu sudah diproses, tapi tidak tahu apa sudah dapat atau belum," ujar Tampubolon.

Dia menyebutkan, biasanya setiap perusahaan mengirimkan tembusan terkait perizinan yang mereka miliki. Namun untuk PT RMB, sepengetahuannya belum pernah dilaporkan ke Dinas Kehutanan Riau.

Bahkan Tampubolon yang pernah turun ke lokasi areal tambang perusahaan yang berada di kawasan hutan tahun 2009 lalu, PT RMB tidak bisa menunjukkan izin pinjam pakai kawasannya.

"Kita sudah minta dilengkapi, tapi belum datang-datang juga sampai sekarang," jelas Tampubolon yang berjanji untuk mengecek kembali kepastian apakah PT RMB sudah mengantongi izin itu atau belum.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Batam: Ini Murni Persaingan Bisnis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler