Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo-Gibran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan desakan PDI Perjuangan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena masih ada gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap tidak relevan.

Menurut Tamil, tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA: NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selanjutnya, KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024. Saat ini, tinggal menunggu pealntikan pada 20 Oktober 2024.

“Putusan MK itu menolak gugatan (paslon) 01 dan 03. Oleh karena itu, tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK. Itu  enggak masuk logika hukumnya  karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA: Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional

Tamil menambahkan tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran. Kalau sekadar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Lalu kemudian PTUN yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” katanya.

BACA JUGA: Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Tamil menganggap langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK karena belum mau menerima kekalahan dan tidak mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan apa hasil keputusan MK,” ujar Tamil.

Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP. Pasalnya, baik Anies-Muhaimin, bahkan Ganjar-Mahfud sendiri merupakan paslon yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran seusai putusan MK dibacakan.

“PDIP mengambil langkah ke PTUN sah-sah saja, tetapi kalau saya berpandangan apa yang dilakukan oleh PDIP berbeda dengan paslon 01 dan 03. Kita lihat, paslon 01 dan 03 sebagai kontestan sudah memberikan ucapan selamat (kepada Prabowo-Gibran),” paparnya.

Tamil menyatakan meskipun salah satu gugatan PDIP yang masih mempersoalkan penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU, namun menurut Tamil secara politik hal itu juga bisa dinilai sebagai langkah politik untuk menaikkan posisi tawar pada pemerintahan yang baru.

Dia melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN adalah bagian daripada bargaining politik terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres.

Bahkan penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. “Nah, saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” ucap Tamil.

“Kemudian menjadi alat atau daya tawar politik PDIP untuk mendapatkan porsi-porsi kekuasaan tertentu yang diinginkan PDIP dalam pemerintahan pemenang hari ini. Jadi, secara politik saya melihat gugatan ke PTUN ini tidak lebih dari sekadar mengumpulkan kekuatan untuk bargaining politik PDIP pada penguasa hari ini,” ujar Tamil.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PDIP   Prabowo-Gibran   Ptun   pengamat   Gibran  

Terpopuler