Tampang 9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Si Baju Biru Tak Asing

Senin, 07 Oktober 2024 – 17:19 WIB
Sembilan tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. (atas kiri-kanan) GW, FEK, MR, (tengah kiri-kanan) RR, YS, RAS, (bawah kiri-kanan) YL, FMC, WSL. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan seluruh tersangka sudah ditangkap.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Lain Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Dia Bertato di Leher

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin.

Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata

"Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " katanya.

Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur.

BACA JUGA: Misteri Motif Mahasiswi Untar Tewas Seusai Lompat dari Lantai 6 Kampus

Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10).

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.

Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan diskusi secara paksa dan juga kekerasan yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).

Namun, Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler