Tampil Kekinian, Sandiaga Tabrak Aturan

Selasa, 17 Oktober 2017 – 18:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tampil kekinian saat bekerja pada hari pertama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

Dia memadukan pakaian dinas harian (PDH) dengan sepatu kets.

BACA JUGA: Seminggu Sekali, Sandiaga Uno Janji Bakal Lari ke Balai Kota

Namun, gaya Sandiaga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas.

Aturan itu dikeluarkan ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.

BACA JUGA: Beginilah Reaksi Sandiaga Uno soal Kabar Alexis Bakal Didemo

Dalam pasal 3 bagian a disebutkan, kelengkapan PDH terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang Jaya Raya,  kaus kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.

Nah, Sandiaga ternyata juga tak mengenakan ikat pinggang.

BACA JUGA: Anies-Sandi Dilantik, Riuh Pilkada Harus Selesai

Menanggapi hal itu, Sandiaga mengaku tidak mengetahui Pergub DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas. “

Enggak boleh (pakai sepatu kets)?” kata Sandiaga di Dinas UMKM, Jakarta, Selasa (17/10).

Begitu dijelaskan tentang Pergub DKI Nomor 23 Tahun 2016  Tentang Pakaian Dinas, Sandiaga menyampaikan alasannya mengenakan sepatu kets.

“Menurut saya harus ini karena kadang-kadang pantofel susah dibawa jalan,” ujar Sandiaga

Menurut Sandiaga, sebuah peraturan yang dibuat harus sesuai dengan perubahan zaman.

“Kalau semuanya enggak bisa melihat perkembangan zaman, akan sulit kita bersaing,” kata Sandiaga. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Begitu Anies dan Sandi Menjabat, Saya Mulai Sikat


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler