jpnn.com, BOGOR - Satpol PP, polisi, dan TNI menghentikan pesta pernikahan yang digelar warga Pabangbon, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7).
“PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan, jadi kami terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu.
BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Karung, Setelah Dibongkar, Ini Isinya
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit mengatakan ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya.
“Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ada Kabar Suasana Mencekam, Puluhan Anggota Perguruan Silat Diamankan
Bersama anggota koramil dan Polsek Leuwiliang, kata dia, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut.
Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan.
Namun, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberikan kesempatan untuk warga yang terlanjur menggelar resepsi untuk tetap dilanjutkan.
Dengan catatan, kata Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke pasangan pengantin.
Kalaupun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat.
“Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya.
Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri sekaligus menghadirkan Kepala KUA setempat.
Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya meminta KUA untuk mensosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai.
“Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” kata dia. (cok/radarbogor)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti