Tamu Undangan Kahiyang Dilarang Gunakan Taksi Online?

Rabu, 08 November 2017 – 20:50 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, SOLO - Dinas Perhubungan Pemerintah kota Surakarta Jumat lalu telah menerbitkan surat yang berisi imbauan penggunaan taksi resmi dalam menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Puteri Presiden RI Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 7-8 November 2017.

Terbitnya surat imbauan tersebut dipandang oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebagai bentuk ketidakadilan.

BACA JUGA: Anies: Pernikahan Kahiyang Beri Manfaat untuk Semua Orang

Presidium MTI Muslich Zainal Asikin menganggap ketidakpahaman Kepala Dinas Perhubungan kota Surakarta akan peraturan yang berlaku mengenai penggunaan transportasi online di hari pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berpotensi mengundang protes publik

"Kepala Dinasnya itu tidak paham. Itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 berlaku seluruh Indonesia, Solo itu bagian dari Indonesia. Berarti di Solo, boleh dan sah-sah saja menggunakan transportasi online. Adanya surat himbauan tersebut bisa dilaporkan dan digugat karena bertentangan dengan Permenhub 108 itu," ujar Muslich.

BACA JUGA: Makin Malam, Resepsi Kahiyang-Bobby Kian Meriah

Adapun isi dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017, yakni tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Jadi, imbauan menteri itu lebih penting ketimbang surat dan tanda tangannya Dishub daerah atau kepala daerah. Presidennya saja terbuka dengan semua moda transportasi dan tidak ada yang boleh dirugikan. Semua harus adil, kalau begini namanya tendensius apalagi menyebutkan merk taksi konvensionalnya," katanya.

BACA JUGA: Lahir Jokowi, Reshuffle, Pernikahan Kahiyang, Semuanya Rabu!

Sosiolog Universitas Indonesia Daisy Indira Yasmin ini mengaku heran dengan adanya imbauan tersebut. Menurutnya, memang tidak salah jika Pemkot Surakarta melihat peluang bisnis yang ada dalam acara pernikahan tersebut. Namun, perlu adanya keadilan untuk pengoperasian taksi konvensional maupun online.

Selain itu, kata dia, konsumen juga berhak untuk memilih transportasi mana yang mereka yakini aman dan nyaman.

"Semua tergantung konsumen. Jika dia ingin pesan taksi online, itu hak mereka," imbuhnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Lagu Via Vallen Tak Bisa Dinyanyikan di Pesta Kahiyang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler