Tanah Negara Dijual Bebas

Jumat, 26 Juli 2013 – 10:22 WIB

jpnn.com - KRAMAT - Tanah milik Negara di wilayah Kabupaten Tegal akhir-akhir ini kerap dikomersiilkan atau dijual bebas ke investor. Penjualan itu diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Terutama tanah negara yang berada di pesisir pantai di wilayah Kramat, dan Suradadi.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Tegal, Darsono didampingi Sekretarisnya, Didi Casmudi, membenarkan kasus penjualan tanah tersebut yang kerap terjadi belakangan ini.

BACA JUGA: Peras Pejabat, Staf Kejaksaan Terancam Dipecat

Ia sangat menyayangkan kenapa Pemkab justru melakukan hal itu. Mestinya, Pemkab melindungi tanah pesisir di wilayah sekitar. Sebab, jika tidak dilindungi, akan berimbas pada kerusakan ekosistem laut.

"Ini sepertinya ada kejahatan sistem yang dilakukan oleh pemkab," kata Didi.

BACA JUGA: Konawe Banjir Lagi

Didi menyebutkan, bahwa tanah pesisir dilindungi oleh undang-undang (UU). Yaitu, UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.

Di dalam UU itu juga mengatakan, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi atau gelombang tertinggi ke arah daratan.  Dengan demikian, jika ada bangunan yang didirikan di pesisir pantai, jaraknya harus mengacu pada UU tersebut.

BACA JUGA: 25 Warga Amankan Jalur Tengkorak

"Tapi yang terjadi, pemkab sepertinya tutup mata. Pemkab justru mendukungnya," tukasnya.(yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada, 52 Pejabat Dimutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler