Tanah Pemkab Dikuasai Perorangan

Senin, 29 April 2013 – 08:39 WIB
SOREANG-Puluhan hektar tanah milik Pemkab Bandung di kawasan Pangalengan, dikuasai oleh perorangan. Padahal aset tanah tersebut seharusnya tidak dimiliki secara pribadi. Pemkab pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kabag Pengelolaan Aset Setda, Dadang Husni menuturkan, tanah seluas 14 hektar itu awalnya digunakan untuk keperluan karang taruna di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan. Aset tersebut dipakai sebagai lahan praktek pertanian oleh karang taruna. Namun saat ini tanah milik Pemkab itu dianggap sebagai tanah milik Sudira. Para ahli waris Sudira pun kini menuntut jika tanah itu merupakan peninggalan dari orang tuanya.

"Tanah itu kini digunakan oleh warga sekitar sebagai lahan pertanian. Warga menyewa tanah itu kepada ahli waris yang mengaku memiliki tanah itu. Namun Pemkab menganggap lahan pertanian itu merupakan aset Pemkab. Bukan tanah milik perorangan. Seminggu kemarin kita baru mengetahui permasalahan ini. Kita sudah mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya. Ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah pun kita minta untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah," ujar Dadang, Minggu (28/4).

Tanah itu, kata Dadang, merupakan tanah peninggalan dari jaman Belanda. Jadi jika memang dianggap sebagai milik perorangan harusnya ada bukti berupa sertifikat. Namun pihak ahli waris belum bisa menunjukan bukti tersebut.

"Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkab sudah melaporkan kepada aparat berwenang. Pihaknya pun sudah beberapa kali mengadakan musyawarah. Tapi tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pak Sudira sendiri sudah meninggal dunia. Jadi sekarang yang menuntut tanah itu ialah ahli warisnya. Namun pihak ahli waris dari keluarga Sudira tidak bisa menunjukan buktinya. Jadi lebih baik masalah ini diselesaikan di jalur hukum agar ada keputusan yang jelas," jelas Dadang.

Akibatnya, Pemkab pun mengalami kerugian hingga ratusan juta. Selain aset tanah, masih banyak aset milik Pemkab yang belum disertifikasi seperti sekolah dan kantor pemerintahan. Pasalnya, Pemkab kesulitan untuk mendata aset tersebut karena terkendala masalah surat kepemilikan. Sampai tahun 2013, baru 25 persen aset Pemkab yang sudah disertifikasi.

"Kendalanya kan banyak aset yang berasal dari hibah. Jadi kita masih menelusuri surat-suratnya. Sampai bulan ini kita tengah memproses 30 aset milik Pemkab. Salah satunya yaitu sekolah yang berada di Baleendah," ungkapnya.

Selama tahun 2012, pihaknya sudah memproses 10 aset milik Pemkab dengan dana mencapai Rp175 juta. Tahun ini Pemkab menganggarkan Rp150 juta untuk memproses bukti kepemilikan aset.

Sementara itu, Camat Pangalengan, Dedi Sutardi menjelaskan, pihak kecamatan sudah memfasilitasi dengan mengadakan musyawarah dengan pihak ahli waris. Namun tidak pernah ada titik temu mengenai permasalahan ini. Pihak Pemkab pun mempersilahkan kepada ahli waris untuk bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah.

"Ahli waris belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah. Mereka hanya bisa menunjukan peta lokasi tanah tersebut. Namun mereka ngotot jika tanah itu merupakan tanah milik keluarga Sudira," ucapnya.

Dedi menambahkan, jika memang benar tanah itu merupakan tanah milik keluarga Sudira, tetap saja mereka melanggar hukum. Dalam undang-undang agraria tahun 1960, dijelaskan jika seseorang boleh memiliki tanah namun tidak melebihi dari lima hektare. Mereka pun belum mendaftarkan kepemilikan tanah tersebut.

"Mereka kan mengaku punya tanah hingga belasan hektar. Tapi kan di undang-undang sudah dijelaskan kalau warga boleh memiliki tanah namun tidak melebihi dari lima hektare. Jadi mereka tetap melanggar aturan," ujarnya. (try)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ritual Begawai Raya Tampil di Pekan Budaya Dayak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler