Tanah Ulayat Dirampas, Warga Mengadu ke DPD

Senin, 16 Januari 2012 – 17:20 WIB

JAKARTA - Puluhan warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadukan soal lahan tanah ulayat mereka yang dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Di DPD, mereka diterima oleh Wakil Ketua La Ode Ida dan anggota DPD asal Kalteng, Permana Sari dan Rugas Binti serta dua anggota DPD asal Kalimantan Selatan yakni Gusti Farid Hasan Aman Habib Hamid Abdullah.

Perwakilan dari Kabupaten Seruyan, Jenggot Naga, meminta agar DPD menurunkan tim untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kabupaten Seruyan. Sengketa tersebut berawal dari tanah yang mereka tinggali dan hidup turun-menurun.

"Kini, kami tersingkir dari lahan dimaksud karena tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Tanah kami diambil oleh pengusaha yang mengantongi jutaan hektar hutan. Tim yang diturunkan DPD nantinya jangan hanya sampai kabupaten. Nanti buta mata, tuli karena uang,” katanya.

Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum terhadap 12 orang masyarakat Seruyan yang ditahan pihak Kepolisian Polres Seruyan atas kasus tuduhan perusakan perkebunan kelapa sawit.

Sementara La Ode Ida menegaskan kasus-kasus lahan yang timbul sekarang merupakan koreksi atas kebijakan investasi di bidang pertambangan dan perkebunan. DPD RI juga telah membentuk pansus pertambangan dan akan segera merampungkan hasilnya. DPD RI berkehendak melakukan moratorium pertambangan. ”Kalau ada kasus seperti ini mungkin bisa dipikirkan moratorium perkebunan,” kata La Ode.

Selanjutnya, La Ode berharap agar DPD RI harus lebih sensitif dan proaktif untuk mendeteksi permasalahan masyarakat sehingga tidak ada lagi korban. ”Sebagai langkah antisipasi, harus ada tim yang turun ke lapangan,” ujar La Ode.

Rugas Binti menambahkan sebagai tahap awal, pada sidang paripurna ke-8 yang lalu DPD RI telah sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) agraria dan nantinya akan melakukan investigasi langsung di lapangan. ”Kami akan menata Pansus agar sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Rugas.

Gusti Farid Hasan Aman mengatakan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah tapi juga daerah lain, seperti masalah pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Selatan.

Ia jelaskan bahwa ada empat hal yang menjadi masalah saat ini yaitu masalah perkebunan, pertambangan, lingkungan hidup, dan masalah kepala daerah. ”Keempat hal ini seperti lingkaran setan, kadang-kadang mengelola ketiganya tapi kepala daerah kekurangan atau kelebihan wewenang juga akan kacau balau,” pungkas Rugas. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Belum Mau Bicara Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler