Tanam 43 Pohon Ganja, Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 – 16:04 WIB
Polisi mengamankan puluhan pohon ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial BT (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung akibat menanam 43 pohon ganja. 

BT membudidayakan pohon ganja itu di rumahnya, Jalan Mawar,  Kota Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Wilayah Perbatasan Papua

Adapun tinggi pohon ganja itu sudah mencapai 10 sentimeter sampai 30 sentimeter.  

BT juga diduga menjual ganja yang berasal dari pohon yang dibudidayakannya. 

BACA JUGA: 6.500 Batang Ganja di Lereng Gunung Seulawah Aceh Besar Dimusnahkan BNN

"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin,  Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5). 

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. 

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas

Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di media sosial Facebook.

"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.

Aswin menjelaskan berdasar keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp 500 ribu per lima gram. 

Menurut Aswin, BT juga mengatakan ganja yang dijual itu sudah siap dikonsumsi karena telah diolah menjadi kering.  

"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," ungkap perwira menengah Polri, ini. 

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.

BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Kombes Aswin. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler