Tanam Ganja di Perbatasan RI-PNG, Suami Istri Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Februari 2022 – 09:50 WIB
Pasangan suami istri GS dan MP saat diamankan beserta barang bukti ganja. Foto: Dokumentasi Humas Polda Papua.

jpnn.com, KEEROM - Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua petani ganja di Kampung Titik Nol, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, beberapa waktu lalu.

Distrik Waris merupakan perbatasan Indonesia dengan negara Papua New Guinea (PNG).

BACA JUGA: Maksud Hati Mencari Jambu, Perempuan di Gowa Malah Menemukan Tanaman Ganja

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GS dan MP.

Polisi juga menyita 19 pohon dan 22 paket ganja siap edar.

BACA JUGA: 25 Kilogram Ganja Disebar di Padang

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga.

"Keduanya digerebek saat berada di rumah. Hasil penggeledahan ditemukan ganja siap edar," beber Kombes Kamal, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Tanam Ganja 80 Kg di Gunung Leuser, AGM Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pengembangan, ternyata keduanya memiliki ladang ganja tidak jauh dari rumahnya.

"Ada 15 pohon ganja yang ditanam di lahan seluas 50 kali 50 meter," ungkapnya.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut.

"Sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Depok itu. (mcr30/JPNN)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler