Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

Selasa, 01 September 2020 – 01:30 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto dalam rilis pengungkapan kebun ganja di sebuah rumah di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah. Foto: Hendrik/PojokSatu.id

jpnn.com, TANGERANG - Polisi meringkus Tiga pemuda di Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, lantaran menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.

Ketiga pemuda tersebut adalah SM, MZ dan SI.

BACA JUGA: Sri Mulyati Coba Pertahankan Motornya, Tetapi 6 Pelaku Begal Malah Bertindak Brutal, Begini Kronologinya

“Mereka kedapatan menanam pohon ganja di balkon atas rumah SI,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Senin (31/8/2002).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 47 pohon ganja.

“Kami menemukan 47 pohon ganja. Polsek Ciledug berhasil mengungkap setelah sebelumnya mengamankan salah seorang pelaku,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, ketiga pelaku ini terbilang cukup lihai karena sama sekali tak membuat warga sekitar curiga.

Warga, sambung Sugeng, selama ini hanya mengetahui bahwa pelaku menanam cabai di rumahnya itu.

“Modusnya pohon cabai dan hasil panen juga dibagi. Jadi warga tidak ketahuan,” terangnya.

Puluhan pohon ganja yang disita itu, jelasnya, memiliki tinggi yang bervariasi.

“Setidaknya ada 47 pohon ganja yang dia tanam di atas media poli bag dengna ukuran 20 sampai dengan 100 cm,” jelasnya.

Sugeng menuturkan ada salah satu pohon yang terlihat sudah dipetik dan dikeringkan. Diduga, daun haram itu sudah diperjual belikan oleh pelaku.

Diceritakan Sugeng, kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka SM yang kedapatan menjual ganja seberat 15 gram.

“Oleh jajaran Polsek Ciledug, kasus ini dikembangkan dan ditemukanlah ladang pohon ganja,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, didapati total ada empat pelaku. Satu pelaku lainnya yang berinisial WW masih dalam pengejaran.

“WW ini merupakan otak dari penanaman ganja ini. Sekarang sudah masuk DPO,” tuturnya.

Selain menyita 47 pohon ganja, polisi juga menyita paket ganja 15 gram yang siap jual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.

BACA JUGA: Pelaku Begal yang Sempat Diamuk Massa Ini Akhirnya Meninggal

“Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tandas Sugeng.(hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler