jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pria berinisial AA (39) ditangkap petugas Polres Bintan. Dia menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berlokasi di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4), Satuan Narkoba Polres Bintan mendapat informasi dari warga terkait adanya penanaman pohon ganja di wilayah tersebut.
BACA JUGA: BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
"Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan hasilnya memang didapati aktivitas memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja di Desa Toapaya Selatan," katanya dalam keterangan pers di kantornya, Kamis.
Berikutnya, kata kapolres, penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Bintan mengarah ke wilayah Kota Tanjungpinang, dan petugas dapat menangkap pelaku AA di kediamannya, tepatnya di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (23/4).
BACA JUGA: 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
Polisi didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di rumah AA.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus plastik kecil, lalu kantong plastik headset warna hijau, dan satu unit handphone.
BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Berdasarkan pengakuan pelaku AA bahwa satu paket ganja tersebut merupakan hasil panen pohon ganja yang ditanam di atas kebun Desa Toapaya Selatan.
"Personel kami didampingi perangkat RT turut melakukan pencarian ganja di kebun milik pelaku AA. Di sana ditemukan lagi tiga batang pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag," ungkap Kapolres Bintan.
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti pohon ganja tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya menegaskan.
Sementara, pelaku AA mengakui memperoleh bibit pohon ganja tersebut dari seorang rekannya di Jakarta pada tahun 2012.
Pelaku juga diketahui lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.
Dia menyebut bibit tanaman dalam bentuk biji ganja itu kemudian ditanam menggunakan media polybag berdasarkan tutorial belajar dari YouTube.
"Sudah beberapa kali panen ganja, tetapi, untuk dikonsumsi sendiri," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti