Tanaman Ganja Ditemukan di Kantor Kecamatan, Pelakunya Tak Disangka

Senin, 15 Januari 2024 – 23:54 WIB
Kepolisian Resor Mukomuko menangkap penjaga malam tanam ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Senin (15/1/2023) Foto: ANTARA/Ferri.

jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang warga yang bekerja sebagai petugas jaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko ditangkap karena diduga menanam ganja di kantor kecamatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto mengatakan penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko berinisial H, 36, ditangkap sejak beberapa hari yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA: Tanaman Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektare Tumbuh Subur

"Terungkapnya kasus tanaman ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko tersebut berdasarkan laporan dari warga yang kemudian diselidiki oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko," ujarnya dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya selain menangkap penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko serta mengamankan barang bukti sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag dan satu paket ganja kering.

BACA JUGA: Ribuan Batang Tanaman Ganja Ditemukan di Pegunungan Aceh Besar

Ia menyebutkan, sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag diletakkan di depan bangunan aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan satu paket ganja kering disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan yang berada di pusat ibukota kabupaten tersebut.

Ia mengatakan, sebanyak 10 batang tanaman ganja tersebut sudah tumbuh dengan tinggi bervariasi, yakni sekitar tujuh sampai 15 centimeter.

BACA JUGA: Ratusan Tanaman Ganja Ditemukan di Kebun Kopi, Siapa Pemiliknya?

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja yang dibudidayakan oleh warga ini di tempat selain Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini dengan cara meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko ini.  

"Penjaga malam ini diduga menanamkan ganja di dalam polybag, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terduga ini,” ujarnya.  

Sementara itu, pelaku ini sudah hampir kurang lebih enam bulan bekerja menjadi penjaga malam kantor Kecamatan Kota Mukomuko ini, dan bibit ganja dalam di polybag tersebut diperkirakan berumur tiga Minggu sampai satu bulan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler