jpnn.com, KUPANG - Polisi menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aleksander bersama pelaku lain terlibat penganiayaan Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA: Palembang Krisis Guru, Wali Kota Dukung Honorer Diangkat jadi PPPK
"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis.
Selain Nitti, polisi juga menetapkan tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun Buat Prajurit TNI AD Prada YW
Dia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.
Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.
Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.
Menurut kapolres, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini, yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.
"Para pelaku itu akan segera kami tangkap. Bahkan, saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti