Tangani Kasus Soeharto hingga Angelina Sondakh dan dr Ayu

Sabtu, 30 November 2013 – 08:03 WIB
Artidjo Alkostar, hakim agung MA yang sederhana namun tegas dalam mengetokkan palu vonis. F-Dody Bayu Prasetyo/JAWA POS/JPNN.com

jpnn.com - Nama hakim agung Artidjo Alkostar kembali jadi perbincangan karena putusan-putusan besarnya. Yang baru, dia menambah berat vonis Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet, Palembang, serta vonis sepuluh bulan untuk dr Ayu cs dalam kasus malapraktik saat menangani pasien yang melahirkan di Manado. 

DODY BAYU PRASETYO, Jakarta
 
BERMULA sebagai aktivis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta, pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948, tersebut terus menjadi sosok pengadil yang disegani di negeri ini. Betapa tidak, sejak ditetapkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA) pada 2000, Artidjo Alkostar telah menghabiskan waktu dengan menangani sekitar 10 ribu perkara pidana. Kebanyakan perkara terkait dengan pelanggaran HAM dan kasus korupsi.
 
Sebagai hakim agung yang berada di formasi Tim Garuda (pidana), Artidjo telah menyelesaikan banyak perkara besar. Di antaranya, kasus korupsi BLBI Bank Bali yang melibatkan Djoko S. Tjandra pada 2009, kasus korupsi mantan Presiden Soeharto pada 2008, dan perkara bom Bali.
 
Bahkan, untuk kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, Artidjo mengaku telah mengeluarkan putusan yang menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Putusan yang dimaksud, antara lain, membebankan biaya perawatan presiden kedua RI tersebut kepada negara.
 
"Argumen saya, Soeharto itu kesatria, namun harus diadili. Hal itu agar kita tidak menanggung beban sejarah nantinya," kata Artidjo saat ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya, kantor  Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/11).
 
Artidjo juga pernah terlibat dalam menangani kasus-kasus besar lainnya. Di antaranya, kasus pelanggaran HAM terkait dengan kematian pejuang HAM Munir, perkara korupsi jaksa Urip Tri Gunawan, dan perkara korupsi Gayus Tambunan. Yang mutakhir, Artidjo menangani kasus suap wisma atlet, Palembang, yang melibatkan Angelina Patricia Pingkan Sondakh serta kasus malapraktik dr Dewa Ayu Sasiary cs yang mengakibatkan meninggalnya Julia Fransiska Makatey di Manado tiga tahun silam.
 
Keputusan MA yang memvonis pidana sepuluh bulan untuk dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian telah menimbulkan pro dan kontra. Para dokter dari berbagai kota pun turun ke jalan melakukan aksi solidaritas untuk mendukung dr Ayu cs dan menolak "kriminalisasi dokter" oleh lembaga peradilan. Meski begitu, Artidjo tidak gentar dengan gelombang aksi tersebut. Menurut dia, dokter punya kedudukan yang sama di muka hukum.
 
"Jangankan dokter, hakim saja tidak boleh berada di atas hukum," ucap suami Sri Widyaningsih tersebut dalam menanggapi demonstrasi yang menuntut dibebaskannya dr Ayu cs.
 
Dalam kasus Angie, sapaan Angelina Sondakh, lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta 1976 itu bersama hakim M.S. Lumme dan Mohammad Askin justru memperberat vonis mantan putri Indonesia dan politikus Senayan tersebut dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Artidjo menambah lagi vonis istri almarhum Adji Massaid tersebut dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
 
Galaknya Artidjo dalam memutus perkara korupsi yang ditangani juga tampak dalam putusan untuk pegawai pajak pada Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno yang merupakan terdakwa kasus suap dan penyalahgunaan kewenangan pengurusan restitusi pajak milik PT Bhakti Investama. Hakim yang tinggal di Perumahan Sidoarum, Jogjakarta, tersebut memperberat hukuman Tommy yang semula 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasasi teregister No 1515 K/PID.Sus/2013.
 
MA melalui ketokan palu Artidjo juga memperberat vonis Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo). MA memvonis Umar Zen dengan pidana penjara 15 tahun, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang hanya 3 tahun kurungan.
 
Para koruptor perlu mendapat contoh dari putusan MA terhadap kasus Anggodo Widjojo, penyuap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2011, melalui ketokan palu Artidjo, MA menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Anggodo, yaitu 10 tahun penjara, daripada putusan PT DKI Jakarta sebelumnya, yakni 5 tahun kurungan.
 
Terhadap beberapa vonis kontroversial tersebut, Artidjo menolak dianggap sebagai hakim agung "killer". "Janganlah bilang seperti itu, berat menanggungnya," ujar Artidjo dengan rendah hati.
 
Pengalaman Artidjo dalam menghadapi kasus-kasus besar didapat jauh hari sebelum menjadi hakim agung MA. Pada 1992 Artidjo bersama rekan-rekan advokat lainnya terbang ke Dili, Timor Leste, untuk membela para korban insiden Santa Cruz. Saat bertugas di sana empat bulan, Artidjo cs sempat menerima ancaman pembunuhan. Bukan hanya ancaman, Artidjo bahkan pernah nyaris terbunuh oleh aksi sekelompok orang tak dikenal saat menginap di Hotel Resende (sekarang bernama Hotel Dili).
 
"Waktu itu saya pernah mau dibunuh orang yang berpenampilan ninja gara-gara membela korban insiden Santa Cruz," ungkap Artidjo.
 
Lantaran beberapa kali mendapat ancaman yang membahayakan nyawa, seluruh teman Artidjo memilih balik kanan dari Dili. Hanya tinggal Artidjo yang bertahan di Dili meski saat itu situasinya sangat mencekam.

BACA JUGA: Bayi yang Selamat Itu Jadi Bocah Mungil yang Lucu

"Saya bertahan karena ingat ajaran Islam yang harus membela kebenaran meski beda golongan," ucap dia mantap.
 
Sebelumnya dosen tetap FH UII tersebut pernah menerima tekanan saat mengusut kasus penembakan misterius (petrus) di Jogjakarta. Saat itu dia masih menjabat direktur LBH Jogjakarta. "Kasus petrus di Jogja itu bukan misterius lagi karena penembakannya terang-terangan," ujarnya.
 
Saat itu, pada pertengahan 1980-an, LBH yang dipimpinnya selalu menerima pengaduan dari orang-orang yang mengaku dijadikan sasaran petrus. "Masa-masa itu seperti tidak ada hukum yang berlaku. Saya selalu protes lewat surat kabar," kata dia.
 
Saking gencarnya Artidjo memprotes "kebijakan" Petrus tersebut, nyawanya sempat terancam melalui pesan yang diperoleh dari surat kaleng. "Isinya menggertak saya. Artidjo, kamu jangan sok pahlawan. Petrus bisa datang ke kamarmu saat kamu tidur," tutur Artidjo.
 
Menurut dia, kasus petrus yang mencekam di era pemerintahan Soeharto merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus yang lebih besar. "Untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus korupsi saat itu, ditembaklah para pelaku kriminal miskin di jalan-jalan," ujarnya.
 
Kasus serupa pernah dia tangani di Jawa Timur. Yakni, insiden penembakan bromocorah. Insiden tersebut sering terjadi di Lumajang, Probolinggo, Kediri, Situbondo, dan Banyuwangi.
 
Kegigihan Artidjo tidak dipengaruhi cita-citanya sewaktu muda. Bahkan, pria berdarah Madura tersebut mengaku sewaktu muda ingin mendalami ilmu pertanian. "Namun, saat mau mendaftar di fakultas pertanian, ternyata sudah tutup. Saya lalu mendaftar di Fakultas Hukum UII. Eh, jadilah saya seperti sekarang ini," tandas aktivis mahasiswa era 1970-an itu. (*/c10/ari)

BACA JUGA: Saksi Bisu Pertempuran Terakhir Shogun dan Kaisar Meiji

BACA JUGA: Berkat Ilmu Tidur Empat Jam dari Basket

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Hati Dibilang Tidak Pantas Mengajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler