Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji

Minggu, 18 Maret 2012 – 06:53 WIB

JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di Malaysia diupayakan tidak lagi mengerjakan tugas rumah tangga secara keseluruhan. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, para TKI tersebut hanya akan melakukan satu bidang tugas saja sesuai keahlian dan pelatihan yang sudah diikuti. Jika dilanggar, maka sang majikan harus membayar di luar gaji pokok yang diterima TKI yang bersangkutan.

"Jadi dalam pertemuan rutin Joint Task Force"(JTF) atau Satuan Tugas Gabungan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia telah disepakati beberapa hal, diantaranya para TKI yang ditempatkan di sana hanya melakukan pekerjaan sesuai jabatan kerja,"jelas Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (17/3).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran berbasis pada empat jabatan kerja. Yakni, housekeeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), babysitter (pengasuh anak/bayi) dan caretaker (perawat jompo). "Pembagian kerjanya sudah jelas. Kalau dia sebagai cooker tugasnya ya hanya memasak, bukan ikut mengurus rumah tangga," tegasnya.

Selain pembagian basis kerja, kesejahteraan para TKI di Malaysia juga akan mengalami peningkatan. Suhartono menuturkan, salah satu poin dalam kesepakatan dua negara tersebut juga menyebutkan peningkatan upah. Dari upah minimum yang sebelumnya hanya berkisar antara 350-400 RM (Ringgit Malaysia), sekarang menjadi 600-800 RM. "Namun, kita masih berjuang supaya bisa ditetapkan upah mininum 700 RM," ujar Suhartono.

Suhartono melanjutkan, jika majikan meminta TKI yang diperkejakan untuk melakukan pekerjaan di luar basis kerjanya, maka sang majikan wajib membayar upah tambahan di luar gaji pokok. Hal itu juga berlaku jika TKI tidak mendapat libur sehari sesuai haknya, maka majikan juga wajib membayar sebesar 27 RM untuk penggunaan hari libur tersebut. Sebagai informasi, dalam sebulan para TKI di Malaysia mendapat empat hari libur.

Menyoal protes yang mulai dilancarkan sejumlah pihak majikan di Malaysia terkait kebijakan baru tersebut, Suhartono menyatakan hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi. Sebab, dengan adanya pertemuan antara kedua negara adalah untuk melakukan evaluasi atas persiapan dan penempatan TKI. Sejauh ini, para TKI yang ditempatkan di Malaysia baru akan diberangkatkan pada April mendatang.

"Protes-protes itu nanti juga akan jadi bahan evaluasi dalam rapat rutin Joint Task Force (JTF). Nanti akan dibicarakan lagi bagaimana, tapi yang jelas sejauh ini ya kesepakatan itu yang dijalankan," tegasnya.

Suhartono juga menekankan, jika nantinya dalam waktu tiga bulan penempatan terbukti banyak terjadi penyimpangan, pemerintah akan mengambil sikap. Pemerintah Indonesia akan kembali berdiskusi dengan pihak Malaysia. Namun, jika penyimpangan yang dilakukan sudah melebihi batas toleransi, bukan tidak mungkin moratorium akan kembali diberlakukan. "Itu (moratorium) mungkin saja, tapi kalau sudah sampai ekstrim," imbuh dia.

Sebelumnya, sejumlah surat kabar Malaysia memberitakan pekerja domestik asal Indonesia terkait kebijakan baru yang akan diterapkan. Bahkan salah satu surat kabar memberi judul "Satu Amah (pekerja domestik) Satu Kerja". Para majikan di negeri jiran itu merasa keberatan dengan pembagian tugas para TKI serta kenaikan upah minimum yang akan segera diberlakukan. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Tarik Peredaran Larutan Cap Kaki Tiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler