Jai koordiantor aksi mengatakan, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang menjadi kewajiban pengembang PT Copylas harus dikembalikan kepada masyarakat yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Fasos-Fasum itu digunakan untuk pembangunan Jalur Tol Outer Ring Road West 2. PT Copylas sebagai pengembang mempunyai kewajibkan untuk memberikan fasilitas itu kepada masyarakat dan Pemda DKI," kata Jai dalam orasinya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
PT Copylas pengembang dari Puri Botinecal Garden Joglo, Jakarta Barat pada tahun 1997 baru memberikan setengah dari yang dijanjikan untuk Fasos dan Fasum. Dalam audit BPKP 2010 lahan tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemda DKI.
"Faktanya PT Copylas tidak menunjukan itikad baik, sehingga pembebasan lahan JORR W2 yang melewati lahan Copylas yangg harusnya menjadi fasos-fasum diklaim kembali oleh PT Copylas," tegasnya.
Dalam putusan di PN Jakarta Barat PT Copylas memanangkan sengketa tersebut, sehingga menerima konsinyasi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 187 miliar rupiah, sebelum ada keputusan yang bekekuatan hukum tetap. Tapi dana tersebut telah diserahkan dua tahap, pertama senilai 112 miliar rupiah untuk 26 bidang dan 74 miliar rupiah untuk 25 bidang. "Kami curiga, ada permainan dalam putusan PN Jakbar. Ini tentu merugikan warga," tegasnya.
Dalam aksinya massa membawa spanduk kecaman terhadap PT Copylas. Spanduk tersebut bertuliskan, "Jangan kecewakan kami". "Kami akan pertahankan aset Jakarta sampai darah pengahabisan". "Copylas ingkar janji harus dihukum", "MA benteng terakhir keadilan, MA harus lindungi aset Pemprov DKI". (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Gabungan Islam, Kristen, dan Yahudi Subur di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi