Tanggapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terhadap Isu-isu Aktual seputar COVID-19

Selasa, 19 Mei 2020 – 06:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons isu-isu aktual yang terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.

Pertama, Sehubungan dengan dikeluarkannya aturan larangan mudik lokal oleh Gubernur DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, respons Ketua MPR RI:

BACA JUGA: Bamsoet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Besar TNI-Polri

A. Mendukung kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut yang dengan tegas melarang mudik lokal dengan pertimbangan apabila terjadinya mobilitas publik yang besar ditengah pandemi yang belum mereda, maka dampak pandemi virus Covid-19 di Indonesia akan semakin terasa dan pemulihannya akan lebih lama.

B. Mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri terkait ditetapkannya Pergub tersebut sehingga dapat segera diambil langkah-langkah dalam mencegah pergerakan warga keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ketua MPR Sangat Khawatir Melihat Jumlah Pengangguran

C. Mendorong pemerintah pusat bersama Pemprov DKI Jakarta segera menyosialisasikan Pergub tersebut kepada masyarakat, baik mengenai larangan maupun persyaratan untuk bisa keluar-masuk Jakarta yang pengajuannya bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id.

D. Mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh kebijakan/imbauan pemerintah, dan disiplin dalam menjaga jarak serta mempercayakan penuh penanganan wabah Covid-19 kepada pemerintah.

BACA JUGA: Peringatan Serius dari Pengamat Intelijen, Semua Harus Waspada!

Kedua, salah satu permasalahan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin terdampak virus corona akibat tidak ada komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), respons Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah pusat dan Pemda untuk memberikan data yang akurat terkait masyarakat miskin dan yang berhak menerima bansos di masing-masing daerahnya serta melakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga proses penyaluran bansos merata dan tepat sasaran dengan menggunakan data yang telah terupdate.

B. Mendorong pemerintah (Kementerian Sosial) bersikap proaktif sehingga seluruh pemerintah daerah di Indonesia mengupdate data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebab tanpa pemutahiran, data penerima bansos tidak akan akurat.

C. Mendorong agar dalam pemutakhiran data kesejahteraan sosial, pemerintah daerah harus melibatkan RT/RW, Kepala Desa dan organisasi pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), sehingga data yang telah diperbarui pleh Pemda dapat langsung otomatis diinput ke dalam DTKS oleh Dinas Sosial.

D. Mendorong pemerintah pusat terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah sehingga sistem pendataan SIKS-NG untuk subsidi maupun penyaluran bansos memiliki basis data yang akurat.

Ketiga, wacana pemerintah memberlakukan kelompok masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun agar kembali bekerja di tengah pandemi covid-19, respons Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk memperhatikan faktor sosiologis dalam membuat peraturan lebih lanjut terkait wacana tersebut, karena dikhawatirkan terjadi potensi penularan covid-19 dari mereka yang kembali bekerja kepada kelompok rentan di rumah.

B. Mendorong pemerintah mengkaji secara mendalam terkait wacana tersebut, terutama dari aspek kesehatan, karena wacana tersebut lebih berdasarkan pada perspektif ekonomi, sebagai jalan tengah dari keputusan pemerintah berkaitan dengan relaksasi pembatasan sosial berskala besar/PSBB, meskipun wacana tersebut terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

C. Mendorong pemerintah menegaskan kepada pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut untuk memperhatikan dan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan covid-19 kepada para pekerjanya, sehingga dapat menghindari terjadinya penularan dan meluasnya penyebaran covid-19, terutama di lingkungan kerja.

D. Mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 secara disiplin dan konsisten, baik pada saat bekerja, di luar rumah, maupun saat kembali ke rumah.

Keempat, Data per 17 Mei 2020, terdapat 489 penambahan kasus positif covid-19 di Indonesia, yaitu total keseluruhan 17.520 kasus positif, serta jumlah PDP menjadi 35.800 orang (bertambah 731 orang) dan ODP menjadi 270.876 orang (bertambah 1.427 orang), respon Ketua MPR RI:

A. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi peraturan dari pemerintah, seperti mematuhi anjuran untuk tetap melakukan physical distancing di tempat ibadah untuk sementara waktu. Hal ini diperlukan peran pemerintah untuk mengawasinya, karena di sejumlah daerah yang belum memperhatikan hal tersebut, cukup sulit untuk mengubah adanya stigma bahwa covid-19 adalah trigger saja, tapi yang punya kuasa adalah Tuhan. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan upaya untuk mengubah dan menghilangkan stigma tersebut, dengan menjelaskan kepada masyarakat akan bahayanya covid-19 bagi dirinya sendiri dan orang lain.

B. Mendorong pemerintah agar memberikan data yang riil dan transparan terkait kasus covid-19, baik jumlah kasus keseluruhan, pasien sembuh, pasien meninggal, PDP, dan ODP, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menangani perkembangan covid-19 secara tepat.

C. Mendorong pemerintah konsisten dalam menetapkan kebijakan aturan dan tidak membuat kebijakan atau aturan yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya dan sering berubah-ubah, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan membuat penanganan tidak berjalan optimal dan efisien.

D. Mendorong pemerintah agar menjalankan rapid test atau PCR test sesuai dengan target yang telah ditetapkan, terutama kepada masyarakat yang berpotensi terpapar virus corona, agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.

E. Mendorong pemerintah memperhatikan sektor-sektor fundamental, seperti kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan, terutama kepada masyarakat yang paling terdampak wabah covid-19.

F. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB di daerah masing-masing.

G. Mengajak masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, karena kedisiplinan dan kerjasama seluruh pihak dibutuhkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19. (ikn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler