Tanggapan Mendagri Soal Skandal Seks Wabup Bogor

Kamis, 23 Mei 2013 – 16:46 WIB
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat laporan terkait kasus penyebaran video mesum yang menjerat Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman (Karfat). Di kasus itu, Karfat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Gamawan, jika baru menjadi tersangka, Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberhentikan Karfat.

"Saya baru baca beritanya. Kalau sudah jadi terdakwa baru kita berhentikan. Prinsip aturan seperti itu. Aturannya mengatakan kalau kepala daerah sebagai terdakwa itu akan segera dinonaktifkan, sampai dengan ada keputusan inkrah," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (23/5).

Karfat yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bogor tersebut terjerat kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya. Hari ini, dia diminta menghadap penyidik Polda.
  
Tak tanggung-tanggung, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang (UU) Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda enam miliar rupiah. Pasal "mematikan" itu ditujukan untuk tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi, memperbanyak dan menyebarluaskan video mesum atau pornografi lainnya.
 
Karfat juga dijerat Pasal 55 KUHP, lantaran disebut-sebut sebagai tokoh intelektual di balik produksi video yang berisi adegan mesum seorang lelaki mirip Rudy dengan seorang gadis muda di sebuah kamar hotel.
  
Gamawan menyatakan Kementerian Dalam Negeri tidak bisa juga menonaktifkan Karfat jika ia ditahan kepolisian dengan status sebagai tersangka.

"Kalau dia ditahan menjadi terdakwa kita akan segera menonaktifkan," tegas Gamawan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terseret Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Tetap Nyaleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler