Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu

Kamis, 28 Februari 2013 – 06:58 WIB
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari jabatan saat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif telah pernah divonis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Reydonnyzar Moenek, MK menolak permohonan pemohon Muhammad Abduh Zen untuk seluruhnya. Hanya bedanya, pemohon menguji Pasal 12 dan Pasal 67 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD. Sementara saat ini Wakil Gubernur dan 3 Bupati di Sumatera Barat, mengajukan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2012.

“Jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah selayaknya permohonan para pemohon dalam perkara ini dinyatakan ne bis in idem (sebuah perkara dengan objek  dan materi pokok perkara yang sama, tidak dapat diperiksa,red),” ujarnya membacakan jawaban pemerintah dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).

Namun begitu, pria yang biasa dipanggil Donny ini, tetap membacakan alasan mengapa pemerintah memberlakukan aturan mengharuskan kepala daerah, PNS, TNI/Polri maupun pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri terlebih dahulu jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Diantaranya semata-mata untuk mewujudkan profesionalisme aparatur penyelenggara pemerintahan. “Karena pemerintah berkepentingan agar aparaturnya dapat bekerja secara fokus dalam membangun karir. Maka dari itu pemerintah mendorong aparaturnya tidak memburu jabatan lain di luar sistem karir yang sudah dibangun,” katanya.

Selain itu, pengaturan tersebut dibuat agar aparatur yang ingin maju benar-benar dapat mengukur. Sehingga tidak hanya melakukan pencalonan berdasarkan faktor untung-untungan semata. “Jangan kalau gagal mendapatkan jabatan baru, bisa kembali lagi ke jabatan lama. Makanya diatur pengunduran diri secara permanen,” tegas pria yang juga masih menjabat Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kemendagri ini.

Selain itu, ketika seseorang memilih menjadi PNS, maka dirinya menurut Donny, telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur birokrasi pemerintah. Demikian halnya dengan kepala daerah dan wakilnya, pemerintah menilai jabatan tersebut sangat strategis karena terdapat berbagai kewenangan. Sehingga apabila kepala daerah mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya, dikhawatirkan memicu potensi penyalahgunaan wewenang. Baik terkait penyalahgunaan anggaran, fasilitas, mobilisasi birokrasi maupun penyalahgunaan dalam mengeluarkan kebijakan publik.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar, Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok, Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Nasrul Abit, menggugat Pasal 12 UU Nomor 8 Tahun 2012 ke MK. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, para penggugat menilai ketentuan yang menyebut bakal calon anggota legistlatif harus mengundurkan diri dari jabatan atau kepegawaiannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sangat diskriminatif. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagir Manan Ikut Semangati Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler