Tanggapan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada soal Undangan

Selasa, 05 Januari 2021 – 16:57 WIB
Tim kuasa hukum PoldaMetro Jaya saat mengikuti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (5/1) kembali menggelar sidang praperdilan Habib Rizieq Shihab dengan termohon Polda Metro Jaya.

Pada sidang kedua ini, Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya membacakan tanggapannya atas materi permohonan praperadilan Rizieq Shihab yang sudah disampaikan pada persidangan Senin kemarin.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Penyidik Polda Metro Jaya Menyampaikan Jawaban

Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS

Tim kuasa hukum menyebutkan, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Yutup front tv," kata tim kuasa hukum Polda Metro membacakan tanggapannya.

BACA JUGA: Suasana Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan.

Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.

Menurut kuasa hukum Polda, video yang disampaikan Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi sehingga menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Kehadiran warga menimbulkan kerumunan, tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.

Selain itu juga, kerumunan tersebut juga tidak mengindahkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada tanggal 9 November sampai dengan 22 November 2020.

PSBB bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tanggapan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya masih berlangsung.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab berlangsung dengan pengamanan ketat petugas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya.

Polisi juga membatasi akses media mengambil gambar dan suara hanya boleh dari luar ruangan sidang, sesuai dengan tempat yang telah disiapkan di depan pintu masuk ruang sidang utama. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler