jpnn.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD membantah pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq yang ditayangkan di acara Reuni 212 di Monas, Senin (2/12).
Mahfud menegaskan kembali bahwa Habib Rizieq Shihab tidak pernah melaporkan masalahnya ke Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.
BACA JUGA: Ketum PA 212 Sudah Melakukan Penyelidikan, Lantas Membuat Kesimpulan
"Tidak ada. Saya sudah bicara dengan Kedubes," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Habib Rizieq dalam sambutannya lewat video pada acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin, menyebutkan pada saat terjadi pencekalan pihak yang pertama kali dihubungi adalah otoritas pemerintah RI.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sempat Sebut Massa Reuni 212 Ratusan Ribu, Koreksi jadi Jutaan
Bahkan, kata Rizieq Shihab, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi kirim utusan resmi ke kediamannya di kota Mekkah.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa Habib Rizieq tidak pernah datang ke KBRI karena Rizieq menganggap bahwa pemerintah ilegal.
BACA JUGA: Curhat Habib Rizieq: Kapan Pengasingan Ini Akan Berakhir?
"Dia tidak pernah datang. Dia menganggap pemerintah ilegal. Memang ada orang yang datangi dia, tanya. Tapi dia sendiri tidak pernah melapor. Kapan laporannya, tidak ada," jelas Mahfud.
Terkait dugaan bahwa pencekalan Habib Rizieq atas permintaan pemerintah Indonesia, Mahfud MD menegaskan, hal itu tidak benar.
Sementara itu, mengenai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, tambah Mahfud, belum bisa diterbitkan karena dalam AD/ART FPI terdapat kata Khilafah Islamiyah.
Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang.
Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku. (antara/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : Soetomo