Tanggapi Ketua KPI Bolehkan Saipul Jamil Muncul di TV, Ferdinand Pakai Kata Iblis

Jumat, 10 September 2021 – 18:25 WIB
Saipul Jamil. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang mengizinkan Saipul Jamil boleh tampil dalam acara televisi asalkan untuk konteks edukasi.

Menurut Ferdinand, keputusan itu mencerminkan KPI menjadi seperti sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

BACA JUGA: Ini 5 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Robot Trading Forex

"Mereka ini menjadi seperti LSM yang berpendapat sesuai selera dan sesuai kepentingan. Ya kepentingan KPI, selera KPI bukan lagi berpendapat untuk kepentingan masyarakat," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (10/9).

Ferdinand menilai sikap KPI memperbolehkan Saipul Jamil muncul dalam acara televisi hanya untuk konteks edukasi adalah keputusan yang aneh.

BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Orang Tua Ayu Ting Ting

"Ini, kan, sama saja meminta iblis menjadi malaikat, itu tidak mungkin terjadi. Kecuali, meminta iblis pura-pura jadi malaikat, itu sangat mungkin terjadi, tetapi ini, kan, aneh masa pelaku dijadikan untuk mengedukasi bahaya predator," ujar Ferdinand.

"Yang harus dijadikan (untuk) mengedukasi bahaya predator itu adalah korban, bukan pelaku," sambung Ferdinand.

BACA JUGA: Aldi Bragi Disebut Kena Karma, Ikke Nurjanah Merespons Begini

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan Saipul Jamil boleh tampil dalam acara televisi asalkan untuk konteks edukasi.

Hal tersebut disampaikannya saat berbincang dalam podcast milik Deddy Corbuzier di YouTube baru-baru ini.

"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi. Jadi, misalnya ya, dia hadir sebagai, ya, bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan," kata Agung Suprio.

Menurut Agung Suprio, Saipul Jamil belum diizinkan tampil dalam acara yang bertujuan hiburan.

Keputusan tersebut dibuat setelah dilakukan rapat internal KPI dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM), etika, dan hukum. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler