Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya

Kamis, 25 November 2021 – 21:13 WIB
Politikus Partai Gerinda sekaligus Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono soroti putusan MK soal UU Ciptaker. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Arief menilai putusan MK soal UU Ciptaker tidak sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang investasi dan pembangunan.

BACA JUGA: MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?

"Waduh, ini putusan MK kok malah membuat kontra produktif program-program Kang Mas Jokowi untuk menarik investasi dan program pembangunan," kata Arief di Jakarta, Kamis (25/11).

Dia juga menilai putusan itu bakal berdampak terhadap para investor yang telah membuat komitmen untuk menanamkan investasinya di tanah air.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Pengusaha Kuliner yang Menyetubuhi Karyawannya di Banyuanyar Solo

"Ya, berantakan semua jadinya. Yang paling terdampak adalah investor-investor yang sudah deal akan masuk ke Indonesia, akan terjadi pembatalan," ucap Arief Poyuono.

Oleh karena itu, kader Partai Gerindra itu mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Omnibus law UU Ciptaler.

BACA JUGA: 1 Anggota TNI dan 2 Polantas Adu Jotos, Kombes Roem: Tidak Ada yang Luka

"Agar bisa memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang sudah kepalang berinvestasi atau akan berinvestasi di Indonesia yang didasarkan pada UU Omnibus law," pungkas Arief.

MK memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. Lembaga itu melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Jokowi itu, di antaranya proses pembentukannya.

Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan MK, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler