jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria tak bisa menahan air matanya saat divonis empat tahun kurungan penjara serta denda Rp 800 juta atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang putusan, Roro Fitria terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No.8 tahun 1981 tentang hukum antar pidana.
BACA JUGA: Tebar Senyum Jelang Sidang, Roro Fitria Pasrah Bakal Dibui
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan terakhirnya di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ucap ketua Majelis Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
BACA JUGA: Bukan Dipenjara, Roro Fitria Berharap Direhablitasi
Usai palu diketuk, Roro Fitria tak hentinya menangis meninggalkan ruang sidang. Sembari memanggil mendiang ibunda, Roro Fitria tidak terima dengan hasil putusan tersebut.
"Mama, Mama, Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya tidak terima," ujar Roro sambil terus menangis.
BACA JUGA: Sering Pingsan, Roro Fitria: Nyesak Dada Saya
Diketahui, putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah. Sebab, Roro dikatakan terbukti bukan pengguna narkoba tetapi pengedar.
Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu kemudian mengajukan untuk direhabilitasi, namun permohonan tersebut ditolak.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdana, Roro Fitria Berhijab di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi