jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, itu bukanlah suatu hal yang membanggakan.
BACA JUGA: Ditanya Seputar Dana Aksi 4/11, Ini Jawaban Din Syamsuddin
"Karena itu membuktikan korupsi masih banyak di Indonesia," ungkap Syarif di Jakarta, Rabu (9/11).
Karenanya, ia menegaskan, KPK jilid IV sekarang akan lebih ekstra melakukan pencegahan.
BACA JUGA: Sebut Trump Sahabat, Papa Novanto Siap Jembatani Hubungan Indonesia-AS
"Kami banyak melakukan aspek pencegahan," katanya.
Selain itu, di bidang penindakan, KPK akan terus memperkuat koordinasi dan supervisi bersama lembaga penegak hukum lainnya.
BACA JUGA: Langkah Presiden Jokowi Dinilai Positif
Sebab, ujar Syarif, KPK memiliki kelebihan anggaran besar, namun punya kelemahan dari sisi jumlah sumber daya manusia. Akibatnya, KPK hanya menindaklanjuti sekitar 70 hingga 90 perkara per tahun.
Memang, ia menambahkan, sebanyak 25 persen dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK memang valid.
Namun, KPK hanya bisa melakukan penyidikan dan penuntutan jika kerugian negara Rp 1 miliar.
"Para para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. Sebanyak 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Di sisi lain, Syarif mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian memiliki SDM besar dan jaringannya seluruh Indonesia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen
Redaktur : Tim Redaksi