jpnn.com - BANJARMASIN - Mengaku baru 3 bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu, M Syaidi alias Saidi (28) warga Jln Kelayan B Gang Bersama RT 18 No 2, Banjarmasin Selatan diringkus anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Selasa (12/11) malam.
Untuk meringkus pelaku, petugas terpaksa harus memancing pelaku dengan cara menyamar sebagai seorang pembeli. Setelah setuju bertemu di tempat yang telah disepakati yakni di depan gang tak jauh dari tempat tinggalnya. Anggota yang menyamar datang ke tempat tersebut dengan menumpang sebuah mobil taxi.
BACA JUGA: Lerai Keributan, Polisi Dihantam Ninja
Setibanya ditempat itu, pelaku mendatangi dan mau menyerahkan barang yang telah dipesan sebelumnya. Tetapi rupanya Saidi curiga bahwa yang memesan adalah seorang polisi, dengan cepat ia langsung ambil langkah seribu. Bak seperti didalam film, anggota yang menyamar sebagai pembeli itu kemudian dengan sigap keluar dari dalam mobil dan mengejar.
Saat mencoba kabur, Saidi sempat membuang barang bukti, karena ketika berhasil diringkus, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun pelaku kemudian di giring ke rumahnya guna menunjukan dimana ia menyimpan barang haram tersebut. Namun saat tiba di rumah, sempat terjadi insiden kecil karena pihak keluarga pelaku sempat meneriaki anggota yang berpakaian preman disangka adalah pencuri, sehingga membuat warga sekitar berdatangan.
BACA JUGA: Cekcok, Ancam Jatuhkan Anak dari Lantai-2
“Tetapi setelah kita jelaskan bahwa kami adalah polisi dan akan melakukan penggeledahan dirumah pelaku karena terkait kasus sabu, akhirnya masyarakat dan pihak keluarga bisa mengerti,” ujar Kanit Reskrim Iptu Nur Rochim seperti diberitakan Radar Banjarmasin, Sabtu (16/11).
Dalam penggeledahan itu, jelas mantan Kanit Reskrim Banjarmasin Timur ini, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam kamar di lantai 2 rumah kontrakannya.
BACA JUGA: Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Sampah
Sebagian di sembunyikan di dalam kotak semir sepatu dan sebagian lagi disimpan didalam cashbox. “Barbuk yang kita temukan, 2 kantong besar sabu seberat 10 gram, 2 paket kecil seberat 2 gram, 3 paket kecil seberat 1,14 gram, 2 paket kecil 0,67 gram,seperangkat alat menyabu, cashbox danuang tunai Rp695.000,” jelas Rochim.
Terungkapnya perbuatan pelaku, lanjut rochim, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. “Setelah kita selidiki dan kita dapatkan bukti-bukti kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” pungkasnya.
Menurut keterangan Saidi, sabu itu didapat dari seorang bernama Amat yang dikenalnya saat dugem di sebuah tempat hiburan malam. “Kenal di diskotik dengan orang itu, lalu ditawarinya untuk menjual sabu,” ujarnya.
Tapi, kata Saidi, dirinya tidak membeli melainkan disuruh menjual saja, setelah seluruh barang laku terjual baru uangnya di serahkan. “TIdakpernah ke rumah orang itu, saya mengambil barang lalu dibagikan kepada pembeli. Biasanya dalam setiap gram untungnya antara Rp50 ribu-Rp100 ribu,” ujarnya.(gmp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Bandar, Polisi Diteriaki Maling
Redaktur : Tim Redaksi