JPNN.com

Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu

Senin, 27 Januari 2025 – 19:15 WIB
Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi (ANTARA/Amirullah)

jpnn.com - MAMUJU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, menggagalkan pengiriman 755 gram sabu-sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba.

Kabid Humas Polda Sulba Komisaris Besar Slamet Wahyudi membenarkan informasi pengungkapan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan dalam dua tahap itu.

BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polresta Serang Kota Meninggal, Kombes Yudha Bilang Begini

"Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu dapat digagalkan Tim Opsnal Satreskoba Polres Pasangkayu di depan Kantor DPRD Pasangkayu, tepatnya di Jalan Ir Soekarno, pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 10.30 WITA," kata Slamet Wahyudi di Mamuju, Senin (27/1).

Slamet mengatakan dari pengungkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang kurir berinisial HS (55) dan menemukan 10 paket sabu-sabu berukuran besar seberat 502,2 gram di dalam mobil tersangka.

BACA JUGA: Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka

Setelah melakukan penangkapan, kata Slamet, Tim Opsnal Satreskoba Polres Pasangkayu melakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 253,2 gram.

Menurut Slamet, barang bukti sabu-sabu seberat 253,2 gram itu ditemukan di bawah rumah HS, di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka

"Jadi, total barang bukti yang disita dari penangkapan HS adalah sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 755 gram," ungkap Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, kata Slamet, HS mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan narkoba itu dari seorang berinisial V, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Pengungkapan pengiriman 755 gram sabu-sabu itu masih terus dikembangkan dan saat ini HS masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu," ujar Slamet Wahyudi.

Polda Sulbar mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satreskoba Polres Pasangkayu tersebut.

Menurut dia, Polda Sulbar terus berkomitmen melakukan berbagai upaya termasuk tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.

Slamet juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan membantu pengungkapan kasus ini. Kami berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk narkotika," kata Slamet Wahyudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler