Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Malam Takbiran

Selasa, 29 Juli 2014 – 10:53 WIB

jpnn.com - TALISAYAN - Saat sebagian umat muslim sibuk mempersiapkan diri merayakan Lebaran, Jemy alias Jimy (23), warga Jalan Datu Asibi, RT 02, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku celananya.

BACA JUGA: Ditinggal Salat Id, Setengah Kilogram Emas Amblas

Jemy ditangkap di depan rumahnya Jalan Datu Asibi, Kampung Talisayan sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu (27/7) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, Jemy diketahui merupakan salah seorang pengedar sabu-sabu di wilayah ini. Saat penangkapan, ia diduga akan melakukan transaksi, karena pada saat itu sedang berada di luar rumah.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu-sabu ukuran kecil, kotak permen tempat menyimpan sabu-sabu, 1 unit handphone untuk melakukan komunikasi transaksi dan uang pecahan seratus ribu senilai Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Diduga Dikeroyok, Pelajar Tewas saat Takbiran

Kanit Reskrim Polsek Talisayan Aiptu Totok Sudarta  mengatakan, tertangkapnya Jemy berawal dari informasi masyarakat seputar adanya peredaran sabu sabu di kampung ini. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan. Terbukti, Jemy tertangkap sedang membawa sabu-sabu di saku celananya.

"Kami menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di wilayah ini. Informasinya, Jemy yang mengedarkan. Dari informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek di rumahnya, kita menemukan tersangka di depan rumah berikut barang bukti di dalam saku celana," terang Totok.

BACA JUGA: Temukan Mayat Bayi Tanpa Kepala

Berdasarkan pengakuan Jemy saat diperiksa, barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi. "Harga sesuai takaran. Ada yang Rp 300 ribu, 500 ribu dan Rp 1 juta," ujar Jemy.

Jemy juga mengakui kalau sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari salah seorang rekannya yang berada di Tarakan. "Saya disuruh jual aja. Barangnya dari Tarakan, dikirim lewat kapal. Ambilnya di Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan, red)," katanya.

Dia juga mengaku baru dua bulan ini berada di Kampung Talisayan. Sebelumnya ia tinggal di Kota Tanjung Redeb (ibu kota Kabupaten Berau). Profesinya sebagai pengedar sabu-sabu kata dia baru ia jalani selama 1 minggu.

"Selama seminggu ini sudah ada yang laku. Pembelinya yang menghubungi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jemy dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kapolsek Talisayan AKP Budi Wahono menambahkan, dengan tertangkapnya Jemy, pihaknya menduga kalau peredaran narkoba di wilayah ini masih marak. Apalagi dalam sepekan ini, Polsek Talisayan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Sebelumnya, Senin (21/7) lalu, pihaknya berhasil menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis LL.

"Peredaran narkoba masih marak. Selain Jemy, Senin lalu kita juga amankan dua orang pengedar LL," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini. "Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Siapa pun akan kami sikat, kalau terbukti terlibat narkoba. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat, agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya.

Setelah diamankan di Mapolsek Talisayan, kini tersangka diamankan di Mapolres Berau. (har/mel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Geng Motor Tebar Ancaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler