jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di dua lokasi yang berbeda di Lampung, Rabu (3/11).
Kedua terduga teroris tersebut adalah berinisial SU yang ditangkap di Desa Bagelen Pesawaran dan SK di Natar Lampung Selatan.
BACA JUGA: RS Booking Cewek, Sudah Menunggu di Kamar Hotel, Kesal Tak Jadi Begituan, Begini Jadinya
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Jalan Mahoni Way Halim Permai Bandarlampung, Rabu (3/11).
Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan 791 kotak amal. Polisi juga mengamankan satu orang terduga lainnya berinisial DW. DW diduga terkait sebagai pengurus di LAZ BM ABA.
BACA JUGA: Hendak Mencari Ikan, Bocah Cilik Malah Ketemu Bungkusan, Isinya Mengejutkan
Polisi Ratusan kotak amal tersebut disita polisi saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Mahoni Way Halim Permai Bandarlampung.
Selain mengamankan 791 kotak amal. Polisi juga mengamankan satu orang terduga lainnya berinisial DW. DW diduga terkait sebagai pengurus di LAZ BM ABA.
BACA JUGA: Aris Ditembak Mati, Dua Rekannya Terduduk di Kursi Roda, Lihat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penggeledahan tim Densus 88 merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga lainnya pada beberapa hari lalu.
“Kegiatan hari ini adalah pengembangan kasus daripada kasus, dari pada tentang isu kotak amal yang sempat beredar terkait penggalangan dana dalam rangka mendukung aksi terorisme dan pengkaderan aksi pelaku teror berafiliasi kelompok-kelompok yang ada di dunia,” katanya.
Masih kata Pandra, penangkapan terhadap tiga orang terduga tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terduga sebelumnya wilayah Jakarta dan Medan. Serta bukti yang kuat sehingga dilakukan penangkapan di wilayah Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
“Saat ini barang bukti dan tiga orang terduga diamankan untuk dikembangkan. Diimbau juga kepada masyarakat, ketua RT dan ketua lingkungan turut serta melakukan upaya pencegahan, seperti mengaktifkan wajib lapor 24 jam. Jika melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan terkait paham radikal agar melapor ke Bambinkamtibmas atau Babinsa,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi