JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bisa dimintai klarifikasinya terkait kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin bila mayoritas anggota BK menghendakinya.
BK DPR kata Trimedya, tidak bisa mengambil inisiatif memeriksa Priyo tanpa aduan dari masyarakat, dan atau desakan dari mayoritas anggota BK.
"Badan Kehormatan DPR baru bisa meminta klarifikasi terhadap Priyo Budi Santoso harus atas dasar permintaan dan persetujuan mayoritas anggota BK dan atau memang ada aduan dari masyarakat," Trimedya Panjaitan kepada wartawan, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin dengan dalih Sidak memang sah-saja karena setiap anggota DPR melekat di dalamnya fungsi pengawasan. Namun, secara momentum Sidak itu kurang pas.
"Karena mulai vonis terhadap Zulkarnaen Djabar, statement KPK, kemudian dia datang ke sana. Kalau ga ada itu, dia ke sana gak masalah. Fahd itu saksi kunci, kunci kasus Al Quran," ungkap Trimedya.
Meski menunggu desakan dari anggota BK sebelum memeriksa Priyo, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan, sebetulnya BK DPR terus mendalami Sidak yang dilakukan Priyo tersebut.
Namun hingga saat ini BK belum bisa memaparkan ke publik terkait dengan perkembangan hasil penyelidikannya tersebut. "Kalau saya ngomong nanti melanggar etik," kata Siswono.
Dikatakannya, secara etika anggota BK DPR tidak boleh menceritakan apa yang sedang diproses dialat kelengkapan DPR yang bertugas menegakkan kewibawaan DPR itu. (fas/jpnn)
BK DPR kata Trimedya, tidak bisa mengambil inisiatif memeriksa Priyo tanpa aduan dari masyarakat, dan atau desakan dari mayoritas anggota BK.
"Badan Kehormatan DPR baru bisa meminta klarifikasi terhadap Priyo Budi Santoso harus atas dasar permintaan dan persetujuan mayoritas anggota BK dan atau memang ada aduan dari masyarakat," Trimedya Panjaitan kepada wartawan, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin dengan dalih Sidak memang sah-saja karena setiap anggota DPR melekat di dalamnya fungsi pengawasan. Namun, secara momentum Sidak itu kurang pas.
"Karena mulai vonis terhadap Zulkarnaen Djabar, statement KPK, kemudian dia datang ke sana. Kalau ga ada itu, dia ke sana gak masalah. Fahd itu saksi kunci, kunci kasus Al Quran," ungkap Trimedya.
Meski menunggu desakan dari anggota BK sebelum memeriksa Priyo, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan, sebetulnya BK DPR terus mendalami Sidak yang dilakukan Priyo tersebut.
Namun hingga saat ini BK belum bisa memaparkan ke publik terkait dengan perkembangan hasil penyelidikannya tersebut. "Kalau saya ngomong nanti melanggar etik," kata Siswono.
Dikatakannya, secara etika anggota BK DPR tidak boleh menceritakan apa yang sedang diproses dialat kelengkapan DPR yang bertugas menegakkan kewibawaan DPR itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Puji Prestasi Barongsai Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi