Tanpa Calo, IMB di DKI Hanya Rp 500 per Meter

Jumat, 08 Juni 2012 – 18:01 WIB

JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan IMB tidak berbelit-belit dan berbiaya murah. Karenanya masyarakat di Ibukota diminta tidak takut mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sendirian.  

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan bahwa selama ini biaya IMB terkesan mahal. Menurut Putu, kesan mahal disebabkan oleh ulah calo.
 
"Kami gencar melakukan sosialisasi, karena selama ini izin bangunan itu dikenal sulit dan mahal. Biasanya mereka ditakut-takuti oleh calo," kata Putu kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/6).
 
Putu memastikan biaya pengurusan IMB sangat murah. Untuk bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi hanya dikenakan biaya Rp500 per meternya. Sedangkan untuk bangunan seluas lebih dari 100 meter persegi harus membayar IMB seharga Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per meternya.
 
"Cuma Rp 500 per meter persegi kalau buat bangunan yang luasnya di bawah 100 meter persegi. Paling mahal 2 ribu per meter itu rumah mewah konglomerat. Rata-rata 2 ribu sampai 3 ribu per meter," terang Putu.

Putu menambahkan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi pengurusan IMB. Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan baliho informasi prosedur mendapatkan IMB. Sosialisasi juga meliputi pelanggaran terkait pengurusan IMB.
 
"Masyarakat juga harus mengerti lokasi mana yang boleh dibangun, sebab banyak pelanggaran yang dilakukan oleh arsitek saat membangun. Karena biasanya arsitek yang ngajarin pemilik untuk melakukan pelanggaran," imbuh Putu.
 
Putu tak membantah bahwa masih ada pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan rumah atau gedung. Namun, ia membantah jika pihaknya ikut bermain dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut. "Namun biasanya mereka bermain dengan individunya saja, tidak sampai melembaga," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruangan Karaoke Dipasangi CCTV, Purel Wajib Kursus Nyanyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler