Tanpa Persetujuan DPR, Pemerintah Tak Bisa Bantu IMF

Senin, 02 Juli 2012 – 22:39 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah tidak boleh secara sepihak memberikan suntikan modal kepada International Monetary Fund (IMF) tanpa persetujuan DPR.

"Konstitusi memerintahkan setiap suntikan modal, apalagi untuk IMF harus mendapat persetujuan DPR selaku institusi pemegang hak anggaran. Jadi rencana itu harus dibicarakan dulu dengan Dewan," kata Pramono Anung, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7).

Menurut Pramono, kalau pemerintah tetap melaksanakan keinginannya itu tanpa persetujuan DPR berarti pemerintah sendiri yang melanggar Undang-undang dan ini bisa menimbulkan masalah baru antara pemerintah dengan Dewan nantinya.

"Apalagi hal ini menyangkut pemberian pinjaman pada lembaga keuangan dunia dalam jumlah yang besar," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Indonesia akan berpartisipasi memberikan dukungan untuk memperkuat modal IMF maksimal sebesar 1 miliar dolar AS dengan alasan untuk menyehatkan ekonomi Eropa negara negara-negara berkembang.

Alasan Menkeu memberikan pinjaman ke IMF sebagai simbol bahwa posisi Indonesia sudah lebih baik dan mengantisipasi krisis agar tidak membahayakan perekonomian dunia.

Dana yang di pinjamkan ke IMF itu menurut Menkeu tidak dari APBN tapi berasal dari pengelolaan dana yang merupakan bagian dari cadangan devisa negara. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Pilih Fokus Dulu Bantu SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler