jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih akan dihadapkan dengan tantangan bagaimana bisa melaksanakan program-program mengentaskan masalah kesejahteran sosial. Masalah sosial tersebut terkait dengan kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Tentunya partisipasi publik sangat diperlukan sebagai mitra pemerintah untuk membantu akselerasi pembangunan kesejahteraan sosial,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin saat menjadi narasumber pertemuan independen yang digadang IDN Times membahas cara membentuk masa depan Indonesia dalam acara Indonesia Millennial Summit 2019, Senin (21/1).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Juga Pakai Jurus ini Memangkas Kemiskinan
Selama ini, partisipasi publik dapat dilihat dari dua bentuk pendanaan. Pertama, melalui dunia usaha terkait penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang dikelola Kementerian Sosial untuk disalurkan sebagai santunan, penanganan korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan KAT, bantuan rehabilitasi sosial, serta penanganan fakir miskin.
Kedua, dana juga didapat dari Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dikelola dan disalurkan langsung oleh masyarakat, untuk pemenuhan sarana pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, olahraga, sarana umum, rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penanganan korban bencana alam.
BACA JUGA: Kemensos Pastikan Korban Bencana Dapat Perlindungan Sosial
Melalui “Komunitas Memberi”, Kementerian Sosial turut aktif dalam mendorong kepedulian masyarakat dengan mendirikan Forum Corporate Social Responsibility sebagai bentuk kemitraan dengan dunia usaha. "Kemensos mendapatkan tiga peran sekaligus sebagai regulator, motivator, dan fasilitator," ujarnya.
Melihat antusias kepedulian masyarakat dalam upaya penggalangan dana donasi dan demokrasi filantropi, Kementerian Sosial membangun aplikasi berbasis online SIMPPSDBS yang sesuai dengan gaya hidup era milenial.
BACA JUGA: Warga Gorontalo Antusias Kunjungi Booth Ditjen Linjamsos
Melalui aplikasi ini masyarakat dapat berpartisipasi dengan mudah dalam penyelenggaraan penggalangan dana dan dapat mengakses layanan publik dalam hal perizinan.
Kementerian Sosial juga memiliki kewajiban sebagai penyedia regulasi bagi dunia usaha dalam menyelenggarakan tanggung jawab sosial, melakukan sosialiasasi dan mendorong komitmen dunia usaha dalam pembangunan kesejahteraan sosial, serta menyediakan Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan dan menghubungkan dunia usaha dengan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial dan penerima manfaat sehingga bisa adil, efisien dan efektif. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangladesh Belajar Entaskan Kemiskinan ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh