jpnn.com, JAKARTA - Usaha penyekatan arus balik ke Jakarta bisa menghadang pemudik serta perantau, sekaligus menekan penyebaran COVID-19 di Jabodetabek.
"Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat (TNI-Polri dan pemerintah pusat) saya kira bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek," ujar Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, di Jakarta, Minggu (31/5).
BACA JUGA: Selama Arus Balik, Polri Siapkan 116 Pos Penyekatan
Menurut dia, sebetulnya skenario PSBB itu semacam ada pengetatan tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.
"Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha," kata Eko.
BACA JUGA: Pemudik asal Blora: Alhamdulillah, Tidak Ada Penyekatan selama Perjalanan
Lebih lanjut, pengamat Indef itu menjelaskan bahwa ini sebetulnya yang mau dibendung ialah mobilitasnya sampai harapannya ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri, maka kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.
Kendati demikian, upaya penyekatan arus balik ini juga disertai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah terkait implementasi pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di lapangan, agar tidak ada pasien atau penderita COVID-19 yang lolos masuk kembali ke Jabodetabek.
BACA JUGA: Mimpi Elon Musk ke Mars Gagal Lagi, Roketnya Meledak
"Mudah-mudahan bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi," kata ekonom Indef tersebut.
Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Implementasi terhadap hal tersebut, tentunya membutuhkan pengawasan ketat.
"Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional," ujar Eko.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan, bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha