jpnn.com, JAKARTA - Menyamar sebagai pembeli, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring.
Tersangka berinisial AM (51) ditangkap pada 30 Juni lalu.
BACA JUGA: Beralasan Ingin Punya Anak, Pasutri Menculik Bayi di Tambora
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana di Jakarta, Rabu.
Putu mengatakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Mabes Polri Mutasi Adik Brigadir J
Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Putu menjelaskan kronologi peristiwa itu berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp 30 juta.
BACA JUGA: Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar
Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.
AM mengambil secara paksa bayi untuk dijual agar utang S sebesar Rp 11 juta kepadanya bisa lunas.
Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.
Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp 30 juta.
Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp 1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini dilakukan penyelidikan atas laporan seseorang ke Polres Metro dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Komjen Petrus Golose Tangkap 3 Anggota TNI, Waduh, Kasusnya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti