jpnn.com, CIANJUR - Seorang ibu rumah tangga berinisial EH alias Bibi, 46, warga Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi lantaran melakukan praktik prostitusi di rumah kontrakan di wilayah kota.
Praktik prostitusi di wilayah hukum Cianjur Kota itu terungkap setelah Polsek Cianjur mendapat laporan warga yang resah dengan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan EH alias Bibi, 46, di rumah kontrakannya.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Dosen PTN Ini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
"Kami mengamankan satu orang muncikari serta seorang PSK dan dua orang lelaki hidung belang dari rumah kontrakan tersangka. Selama ini rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat prostitusi," kata Panit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Dimas Wicaksono di Cianjur Kamis.
Rumah yang dikontrak tersangka sejak beberapa bulan terakhir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Tamu yang datang dapat menyewa kamar dan PSK yang sudah tersedia tanpa harus menyewa kamar hotel.
BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Tarif untuk satu kali kencan, tersangka memasang tarif PSK mulai dari Rp100 ribu dengan sewa kamar mulai dari Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut akhirnya melapor ke polisi.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon selular, dan alat kontrasepsi dari dalam kamar rumah kontrakan tersebut," katanya.
BACA JUGA: Tower Telekomunikasi Tumbang Saat Tiga Pekerja Masih Berada di Atas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Cianjur dan akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHPidana tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi